BERITA UTAMA

Lakukan Kunjungan Kerja ke Kantor BSSN, Anggota I BPK Ungkap Hasil Pemeriksaan Kinerja pada BSSN

JAKARTA, Humas BPK - Anggota I BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keruangan Negara I, Nyoman Adhi Suryadnyana, melakukan kunjungan kerja ke kantor Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan diterima langsung oleh Kepala BSSN, Hinsa Siburian, di Jakarta, pada Senin (20/06).

Kunjungan kerja ini bertujuan sebagai langkah awal dalam rangka bekerja sama dan bersinergi guna meningkatkan pengelolaan keuangan negara agar lebih transparan dan akuntabel, sekaligus untuk lebih mengenal dan memahami tugas dan fungsi BSSN.

Pada kesempatan ini, Anggota I BPK mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan BSSN Tahun 2021, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). "Ini adalah prestasi yang pantas dibanggakan dan perlu mendapatkan apresiasi karena opini ini bukan merupakan hadiah dari BPK, namun merupakan prestasi dan kerja keras dari seluruh jajaran BSSN dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan negara," ujar Anggota I BPK.

Namun demikian, dalam pemeriksaan Laporan Keuangan BSSN Tahun 2021 BPK menemukan permasalahan signifkan terkait Sistem Pengendalian Internal (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Permasalahan tersebut antara lain adalah pengendalian atas pengelolaan pinjam pakai dan penarikan Peralatan Sandi (Palsan) dan Alat Pendukung Utama (APU) tidak memadai serta pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) belum optimal.

Anggota I BPK juga menjelaskan bahwa untuk mencermati ruang siber yang dinamis dan penuh tantangan, BPK sangat menaruh perhatian terkait keamanan di ruang siber tersebut. Pada tahun 2020, BPK telah melakukan pemeriksaan kinerja atas keamanan dan ketahanan siber dalam rangka mendukung stabilitas keamanan nasional pada BSSN dan beberapa Kementerian/Lembaga lainnya seperti Polri, Kementerian Pertahanan dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, terdapat beberapa temuan signifikan terkait keamanan siber, yaitu:

  1. Pemerintah belum memiliki peraturan dalam bentuk Undang-Undang di bidang keamanan dan ketahanan siber;
  2. Pemerintah belum menetapkan Strategi Keamanan Siber Nasional (SKSN) dan peraturan terkait pengawasan dan perlindungan Infrastruktur Informasi Vital (IIV);
  3. Cakupan pemetaan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menerapkan Standar Sistem Manajemen Pengamanan Informasi (SMPI) oleh BSSN hanya 2,80% dari Jumlah PSE yang terdaftar sehingga mitigasi risiko Keamanan Siber Nasional tidak dapat optimal;
  4. Sistem Manajemen Keamanan Siber belum didukung dengan ukuran keamanan siber, standar audit keamanan siber dan jumlah personil serta Standar Kompetensi SDM yang memadai.

Hadir dalam kegiatan ini Auditor Utama Keuangan Negara I, Novy Gregory Antonius Pelenkahu, Wakil Kepala BSSN, Luki Hermawan, dan para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan BPK dan BSSN.

Bagikan konten ini: