Laporan Keuangan Kemendagri dan BNPP Tahun 2023 telah Disajikan Sesuai dengan SAP
JAKARTA, Humas BPK - Pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan (LK) merupakan mandat yang dilaksanakan setiap tahun, sesuai dengan UU nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Untuk memenuhi amanat tersebut, Anggota V BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V Ahmadi Noor Supit menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LK Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Tahun 2023 di kantor pusat Kemendagri, Jakarta, pada Senin (15/7). LHP diterima langsung oleh Menteri Dalam Negeri sekaligus Kepala BNPP Muhammad Tito Karnavian.
BPK menilai bahwa LK Kemendagri dan BNPP telah disajikan secara wajar sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Oleh karena itu, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LK Kemendagri dan BNPP Tahun 2023. Capaian tersebut menunjukkan komitmen dan upaya nyata seluruh manajemen Kemendagri dan BNPP dalam mendorong perbaikan pengelolaan keuangan negara dengan menjalankan dan menerapkan praktik-praktik pengelolaan keuangan yang baik.
Meskipun demikian, terdapat 22 temuan terkait kelemahan dalam Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
"Hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan 22 temuan kelemahan SPI dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, yang tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian LK Tahun 2023, namun tetap perlu mendapat perhatian dan tindak lanjut guna perbaikan pengelolaan APBN," jelas Anggota V BPK.
BPK berharap agar Kemendagri dan BNPP dapat meningkatkan pengendalian dan melakukan langkah-langkah perbaikan yang sistematis untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK, serta memastikan agar permasalahan tersebut tidak terulang di masa mendatang. Data rekapitulasi pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK menunjukkan kemajuan dalam penyelesaian rekomendasi sejak tahun 2005 hingga 2023, yaitu 78,33% pada Kemendagri dan 86,90% pada BNPP.
"Kami mengapresiasi upaya dari Pimpinan Kemendagri dan BNPP dalam meningkatkan penyelesaian TLRHP ini. Kami berharap agar kecepatan dan sinergi dalam rangka penyelesaian TLRHP dapat terus ditingkatkan. BPK siap untuk bersama-sama mendorong penyelesaian rekomendasi yang telah diberikan," lanjut Anggota V BPK.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Auditor Utama Keuangan Negara V Slamet Kurniawan, para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kemendagri dan BNPP, Kepala Auditorat V.A Arman Syifa, serta para pejabat struktural dan fungsional pemeriksa BPK.