BERITA UTAMA

Laporan Keuangan Pemprov Bali Tahun 2023 Raih Opini WTP dengan Paragraf Penekanan Suatu Hal

JAKARTA, Humas BPK - Untuk memenuhi mandat konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tahun 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali dan Pemprov Bali dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, di Denpasar, Bali, Rabu (22/5).

Anggota VI BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI Pius Lustrilanang, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan paragraf penekanan suatu hal atas laporan keuangan Pemprov Bali tahun 2023.

Opini WTP ini menunjukkan bahwa laporan keuangan Pemprov Bali telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta pelaksanaan program/kegiatan dan pelaporan keuangan tahun 2023 telah didukung dengan sistem pengendalian intern (SPI) yang efektif.

Namun BPK memberikan paragraf penekanan terkait dengan penyertaan modal berupa tanah berstatus Sertifikat Hak Pakai (SHP) pada Perseroda Pusat Kebudayaan Bali (PKB) sebesar Rp650.000.000.000,00 yang tidak terealisasi pada tahun 2023, karena proses perubahan legalitas aset tanah dari SHP menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) belum selesai.

"BPK memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Bali atas capaian opini ini. Namun hal yang perlu diingat agar rekomendasi BPK dapat segera ditindaklanjuti. Hal ini penting untuk memperbaiki tata kelola dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan daerah," ujar Anggota VI BPK saat menyerahkan LHP tersebut pada Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama dan Penjabat (Pj.) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya.

"Pemerintah Provinsi Bali diharapkan untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diserahkan," tegasnya.

Anggota VI BPK berharap agar DPRD Provinsi Bali dapat menggunakan LHP tersebut sebagai instrumen pengawasan dalam pembahasan rancangan peraturan daerah mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2023 dan pembahasan dan penetapan perubahan APBD tahun anggaran 2024.

"Pencapaian opini ini menjadi kurang sempurna jika tidak dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan rakyat di Provinsi Bali, dengan menekan tingkat pengangguran, angka kemiskinan, gini ratio dan meningkatkan indeks pembangunan manusia (IPM) serta pertumbuhan ekonomi," sebutnya.

Mengakhiri sambutannya, Anggota VI BPK berharap kerjasama antara DPRD Provinsi Bali dan Pemprov Bali dapat terus terjalin untuk mewujudkan tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat untuk mencapai tujuan negara.

Hadir dalam kegiatan ini para Wakil Ketua DPRD dan Anggota DPRD Provinsi Bali, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira dan para pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Bali.

Bagikan konten ini: