Majelis Kehormatan dan Kode Etik BPK Menjaga Nilai Dasar BPK
Majelis Kehormatan dan Kode Etik (MKKE) pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mempunyai peran strategis dalam pelaksanaan amanat Undang-undang Dasar dan Undang-undang yang diemban oleh BPK sebagai lembaga negara. Peran utama kehormatan dan kode etik dalam penegakan nilai-nilai dasar merupakan modal dalam pencapaian visi dan misi BPK, dengan tetap menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas BPK. Hal itu diungkapkan oleh Anggota V BPK, Isma Yatun dalam Seminar Nasional yang berlangsung di Gedung Nusantara IV DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (8/10).
Di dalam Pasal 29 Ayat 1 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan mengamanatkan bahwa BPK wajib menyusun kode etik yang berisi norma-norma yang harus dipatuhi oleh setiap Anggota BPK dan pemeriksa BPK.
BPK mempunyai tiga nilai dasar yang menjadi dasar kode etik di BPK yaitu integritas, independen dan profesional. Kode etik BPK bertujuan untuk mewujudkan Anggota BPK dan pemeriksa yang berintegritas, independen dan profesional dalam melaksanakan tugas pemeriksaan demi menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas BPK.
Berdasarkan Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik BPK, bahwa Anggota MKKE terdiri atas lima orang, yaitu dua orang dari Anggota BPK, dua orang dari unsur akademisi dan satu orang dari unsur profesi. Dari lima orang anggota MKKE memilih satu orang untuk menjadi Ketua MKKE BPK. Masa jabatan anggota MKKE adalah 2 tahun 6 bulan, dan dalam menjalankan tugasnya anggota MKKE dibantu oleh panitia dan Tim Kode Etik. MKKE mempunyai fungsi untuk menegakan kode etik dan tugasnya adalah untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik.
Seminar yang diselenggarakan oleh Mahkamah Kehormatan DPR RI ini mengusung tema “Peran Lembaga Etik Dalam Mengawasi dan Menjaga Perilaku Etika Pejabat Publik”. Hadir pada kesempatan tersebut sebagai narasumber, Jimly Asshiddiqie, Bagir Manan, Fahri Hamzah dan Indra Perwira. Seminar nasional ini dihadiri oleh para undangan dari lintas Kementerian dan Lembaga, para akademisi, masyarakat umum juga Badan Kehormatan DPRD Kota dan Kabupaten se-Indonesia, yang kurang lebih berjumlah 750 orang.