BERITA UTAMA

Melalui Workshop JDIH Tahun 2020, JDIH BPK Diharapkan Terus Mendukung Tugas Pemeriksaan

JAKARTA, Humas BPK - Dalam melakukan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sangat memerlukan memiliki informasi hukum ini secara cepat, mudah dan terstruktur, karena para auditor BK selalu menggunakan hukum sebagai bagian penting dalam kriteria pemeriksaan. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono saat memberikan sambutan dan membuka secara resmi Workshop Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) BPK dan Focus Group Discussion (FGD) Unit Kerja Hukum BPK Tahun 2020, yang diselenggarakan secara virtual, pada Senin (12/10/2020).

"Workshop ini dilaksanakan pada momen yang sangat tepat, dimana kita perlu melakukan reinventing atau rekonfigurasi terhadap seluruh peraturan pengelolaan keuangan negara yang ada karena banyak peraturan perundangundangan yang telah diamandemen karena adanya pandemi Covid-19 yang dialami bersama pada saat ini," ungkap Wakil Ketua BPK.

Lebih lanjut Wakil Ketua BPK mengatakan bahwa, pada saat ini BPK telah memiliki layanan website yaitu peraturan.bpk.go.id yang merupakan layanan informasi yang berisi database peraturan di tingkat pusat dan daerah. Website tersebut merupakan bagian dari penerapan e-government sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan ketentuan ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang bertujuan untuk menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat dan dapat diakses secara cepat dan mudah.

Penggunaan teknologi informasi yang digunakan dalam JDIH merupakan embrio dari e-government, yang bukan hal yang baru di dalam pemerintahan apalagi pada saat ini kondisi negara sedang dilanda pandemi Covid-19 sejak awal tahun 2020 ini, sehingga mendorong pemerintah untuk segera menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Diharapkan dengan pembangunan website peraturan.bpk.go.id, kedepannya disediakan untuk mencari paraturan yang user friendly dan dapat menjadi gudang peraturan, mengingat BPK memeriksa semua entitas pengelolaan keuangan negara, maka sangatlah penting bahwa peraturan.bpk.go.id menjadi terlengkap yang dimiliki.

Pengelolaan database dalam website peraturan.bpk.go.id membutuhkan dukungan teknologi informasi yang cukup baik dan harus terus ditambah dan terus dilengkapi lagi kedepanya, maka untuk mewujudkan hal tersebut infrastruktur yang dimiliki oleh BPK dalam mengelola JDIH harus lebih handal dari yang telah dimiliki pada saat ini. Berdasarkan hal tersebut maka BPK dalam pemeriksaannnya dapat memberikan informasi yang relevan terkait fakta dan peraturan perundang-undangan.

Dalam laporannya Kepala Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara (Kaditama Binbangkum) Blucer Welington Rajagukguk mengatakan bahwa tujuan penyelenggarakan Workshop JDIH adalah optimalisasi tugas dan fungsi pengelola JDIH dan penyamaan persepsi dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pemeriksaan BPK, serta mendukung keberadaan JDIH BPK sebagai penyedia informasi yang lengkap, akurat serta dapat diakses secara cepat dan mudah. Sedangkan tujuan pelaksanaan FGD adalah untuk memperoleh informasi yang cepat dan akurat serta mencari pemecahan masalah terkait dengan kebijakan refocusing dan realokasi APBN dan APBD untuk penanganan pandemi Covid-19, sehingga diharapkan nantinya dapat mendukung unit kerja hukum BPK dalam memberikan pendapat dan kajian hukum yang terkait dengan pemeriksaan penanganan pandemi Covid-19.

Hadir dalam kegiatan ini Pimpinan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Ditama Binbangkum, para Kepala Perwakilan di seluruh Indonesia, pejabat struktural di Perwakilan dan pada Ditama Binbangkum.

Bagikan konten ini: