BERITA UTAMA

Opini LK Kementerian Perdagangan Tahun 2022 Meningkat dari Tahun Sebelumnya

JAKARTA, Humas BPK - Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan Kementerian Perdagangan tahun 2022, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, yaitu Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

"BPK mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Menteri Perdagangan beserta jajarannya yang terus berupaya meningkatkan kualitas tata kelola keuangan negara, setelah pada tahun sebelumnya memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian," ujar Anggota II BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II, Daniel Lumban Tobing, saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LK Kementerian Perdagangan tahun 2022 kepada Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, di Jakarta, Selasa (11/7).

Anggota II BPK menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, BPK menemukan beberapa permasalahan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Meskipun permasalahan tersebut tidak berpengaruh signifikan terhadap penyajian laporan keuangan, namun permasalahan ini sangat perlu mendapatkan perhatian untuk segera ditindaklanjuti.

Permasalahan tersebut diantaranya adalah pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada Kantor Dagang dan Ekonomi (KDEI) di Taipei tidak memadai. Atas permasalahan ini, BPK merekomendasikan kepada Menteri Perdagangan agar memerintahkan Sekretaris Jenderal untuk memberikan pembinaan kepada Kepala KDEI Taipei agar lebih cermat meningkatkan pengawasan dalam penatausahaan PNBP.

"Selain itu, terdapat kekurangan volume pada 45 pekerjaan pembangunan/revitalisasi pasar rakyat melalui dana tugas pembantuan," tambah Anggota II BPK, yang hadir didampingi oleh Auditor Utama Keuangan Negara II, Nelson Ambarita.

Atas permasalahan ini BPK merekomendasikan Menteri Perdagangan agar secara berjenjang memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan kepada masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melalui Kepala Dinas kabupaten/kota yang membidangi perdagangan terkait.

Sementara itu, berdasarkan hasil pemantauan atas penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan atas laporan keuangan semester I tahun 2022, terdapat 252 rekomendasi (68,66%) yang telah selesai ditindaklanjuti, dan 114 rekomendasi (31,06%) yang masih dalam proses tindak lanjut.

Anggota II BPK menegaskan, bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Kementerian Perdagangan diharapkan dapat menyampaikan penjelasan tentang perkembangan tindak lanjut rekomendasi BPK, paling lambat 60 hari sejak diterimanya laporan hasil pemeriksaan BPK.

Bagikan konten ini: