BERITA UTAMA

Opini WTP Diharapkan Dapat Mendorong Peningkatan Akuntabilitas dan Transparansi Keuangan Daerah

JAKARTA, Humas BPK - Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V, Ahmadi Noor Supit, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta tahun anggaran 2022. LHP tersebut diterima langsung oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta, Prasetyo Edi Sumardi, dan Penjabat (Pj.) Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono, di kantor DPRD Jakarta, Senin (29/5).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2022. Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta telah berhasil mempertahankan opini WTP yang keenam kalinya," ujar Anggota V BPK.

Anggota V BPK mengingatkan, agar capaian opini WTP dapat menjadi dorongan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta meningkatkan kualitas laporan keuangan, sehingga menjadi prestasi yang membanggakan.

"Untuk itu, kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta," ujar Anggota V BPK pada kegiatan yang dihadiri oleh para Wakil Ketua DPRD Jakarta, Anggota DPRD Jakarta, Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) V, Slamet Kurniawan, Kepala BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, Ayub Amali, forum koordinasi pimpinan daerah, serta pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPK dan Pemprov DKI Jakarta.

Selain pemeriksaan atas LK Pemprov DKI Jakarta, BPK juga telah melakukan pemeriksaan atas LK Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PAM) Jaya tahun 2022. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP/disclaimer) atas LK PAM Jaya tahun 2022.

Terdapat empat temuan yang mempengaruhi pemberian opini TMP atas LK PAM Jaya tersebut, dimana salah satunya adalah pencatatan utang uang jaminan langganan (UJL) tidak didukung dengan daftar rincian yang lengkap dan akurat, sehingga saldo utang UJL sebesar Rp53,32 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya.

"Hasil pemeriksaan LK PAM Jaya tersebut hendaknya tidak menjadikan patah semangat, melainkan menjadi dorongan untuk selalu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)," ungkap Anggota V BPK.

Mengakhiri sambutannya, Anggota V BPK berharap pimpinan dan anggota DPRD dapat ikut memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP BPK sesuai dengan kewenangannya.

Bagikan konten ini: