BERITA UTAMA

Opini WTP Tidak Terlepas dari Sinergi Pemangku Kepentingan dan Dukungan DPRD

KENDARI, Humas BPK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyimpulkan bahwa, opini atas laporan keuangan (LK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara tahun anggaran 2022 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Anggota VI BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, Pius Lustrilanang, mengatakan Pemprov Sulawesi Tenggara memperoleh opini WTP karena penyusunan laporan keuangannya sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual dan telah diungkapkan secara memadai. Demikian juga dengan pelaksanaan program atau kegiatan, telah didukung dengan sistem pengendalian intern (SPI) yang cukup efektif.

"Ini menunjukkan bahwa adanya komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara beserta jajaran perangkat daerah terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan," kata Anggota VI BPK dalam sidang paripurna istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara, di Kendari, Selasa (6/6).

Menurut Anggota VI BPK, raihan opini WTP tersebut tidak terlepas dari sinergi seluruh pemangku kepentingan dan dukungan DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasannya. Namun demikian, Anggota VI BPK menekankan, bahwa pencapaian opini WTP akan sia-sia, jika kesejahteraan rakyat belum tercapai.

"Dengan alokasi keuangan yang lebih besar, mengharuskan sistem pengelolaan keuangan daerah dikelola mandiri oleh pemerintah daerah. Dan pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah memiliki peran penting, untuk memastikan tujuan setiap anggaran yang telah ditetapkan untuk kemajuan dan kesejateraan rakyat daerah," jelasnya.

Anggota VI BPK menyampaikan, BPK masih menemukan permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemprov Sulawesi Tenggara, dimana seluruh temuan permasalahan telah dimuat dalam LHP atas SPI dan Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-Undangan.

Temuan tersebut diantaranya, kelemahan dalam pelaksanaan pekerjaan belanja modal, berupa gedung dan bangunan, serta jalan irigasi dan jaringan. Terkait hal ini, BPK merekomendasikan agar Pemprov Sulawesi Tenggara memproses kelebihan pembayaran pekerjaan dan mengenakan denda keterlambatan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk kemudian disetorkan ke kas daerah.

Selain itu, BPK juga menemukan adanya kelemahan dalam pengelolaan aset tetap. Permasalahan aset tetap tersebut, Anggota VI BPK menjelaskan, mengakibatkan penyajian aset tetap tidak akurat, risiko kehilangan, dan risiko penyalahgunaan aset tetap.

"Hal ini menunjukkan bahwa, meskipun opininya sudah WTP, namun tetap dibutuhkan perbaikan tata kelola dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan," terangnya.

"Untuk itu, saya mengingatkan kepada Gubernur beserta jajarannya, supaya rekomendasi yang diberikan oleh BPK segera ditindaklanjuti," pungkasnya.

LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2022, diserahkan oleh Anggota VI BPK kepada Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Abdurrahman Shaleh, dan Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi.

Penyerahan LHP dihadiri Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, Dadek Nandemar, pimpinan instansi vertikal, anggota forum koordinasi pimpinan daerah, serta para undangan lainnya dan pelaksana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Bagikan konten ini: