Pembacaan Harta Kekayaan Ketua, Wakil, dan Anggota BPK RI
Pada Selasa, 23 Maret 2010, Ketua, Wakil Ketua, dan para Anggota BPK RI hadir dalam Pembacaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Kehadiran mereka dalam rangka memenuhi Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Pasal 5, yang menyebutkan bahwa setiap penyelenggara negara berkewajiban melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat.
Hal tersebut juga sesuai dengan UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Keputusan KPK Nomor: KEP/07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara, Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Keteladanan yang diberikan oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK RI dalam mematuhi peraturan perundangan mengenai kewajiban melaporkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sebagai pimpinan BPK RI, patut menjadi contoh bagi para penyelenggara negara sebagai dukungan terwujudnya pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.