Pemeriksa BPK Meningkatkan Kompetensi dalam Memahami Prosedur Impor Industri Pertahanan dan Keamanan
JAKARTA, Humas BPK - Industri pertahanan dan keamanan memainkan peran penting dalam memastikan kestabilan dan keamanan negara. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang berkelanjutan untuk memastikan bahwa proses pengadaan barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan terutama yang melalui importasi dilakukan dengan benar, sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku.
"Terkait dengan hal tersebut, tugas sebagai pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah untuk menjadi pengawas independen yang dapat memastikan kepatuhan terhadap prosedur impor yang berlaku, sekaligus memberikan jaminan bahwa dana publik yang digunakan dapat dikelola secara efisien dan efektif," jelas Anggota I BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I, Nyoman Adhi Suryadnyana saat membuka pendidikan dan pelatihan (diklat) pemahaman prosedur impor untuk mendukung pemeriksaan di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) I, di kantor pusat BPK, Jakarta, Senin (26/6).
Anggota I BPK mengatakan bahwa diklat ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi para pemeriksa terutama dalam memahami prosedur impor yang berkaitan dengan pemeriksaan di lingkungan AKN I khususnya dalam pemeriksaan industri pertahanan dan keamanan.
"Saya menyadari pentingnya peran kita dalam memastikan integritas dan transparansi dalam penggunaan dana publik, terutama di sektor yang sensitif dan krusial seperti dalam industri pertahanan dan keamanan ini," tegasnya.
Anggota I BPK berharap melalui diklat ini, para pemeriksa di lingkungan AKN I dapat memahami prosedur impor yang relevan dan peraturan yang mengatur industri pertahanan dan keamanan. Diklat ini akan membahas diantaranya aspek-aspek kunci seperti persyaratan dokumen, prosedur pemeriksaan barang impor, penilaian risiko, dan pemantauan pelaksanaan kegiatan impor.
Diklat yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Palatihan Pemeriksaan Keuangan Negara (Badiklat PKN) ini dilaksanakan selama 3 hari yang dimulai dari tanggal 26 - 27 Juni dan 3 Juli 2023, dan diikuti oleh 314 peserta yang hadir secara daring dan luring.
Diklat ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan para pemeriksa terkait proses impor barang dalam rangka pengadaan barang, khususnya di bidang pertahanan dan keamanan serta meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pegawai dalam rangka menilai kewajaran nilai pengadaan barang yang melalui proses impor.
Fasilitator dalam diklat ini adalah Auditor Utama Keuangan Negara I, Akhsanul Khaq, para pejabat pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan dan dihadiri oleh Kepala Badiklat PKN, Suwarni Dyah Setianingsih, serta para pejabat struktural di lingkungan AKN I.