BERITA UTAMA

Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Kementerian/ Lembaga Tahun 2020 Gunakan Metode Risk Based Audit

JAKARTA, Humas BPK - Dalam melakukan Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran, BPK menggunakan pendekatan risiko atau Risk Based Audit. Berdasarkan pendekatan tersebut, maka pemeriksa akan melakukan penilaian dan pengujian secara mendalam pada akun-akun berisiko tinggi, agar diperoleh keyakinan yang memadai dalam penentuan opini mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan/ Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Hendra Susanto saat memberikan sambutan pada kegiatan Taklimat Awal (Entry Meeting) Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian/ Lembaga (LKKL) di Lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara I, yang diselenggarakan secara fisik terbatas di Kantor Pusat BPK dan secara daring, pada Kamis (4/02/2021).

Lebih lanjut, Anggota I BPK mengatakan bahwa pandemi Covid 19 yang melanda tahun 2020 menimbulkan beberapa risiko bagi kementerian/ lembaga dalam melaksanakan tugas dan fungsinya termasuk dalam penyusunan laporan keuangan. Risiko yang terkait dengan adanya pandemi Covid 19 tersebut antara lain sebagai berikut :

  1. Risiko strategis, yaitu risiko tujuan kebijakan tidak tercapai secara efektif dan efisien
  2. Risiko moral hazards dan kecurangan, yaitu risiko penyalahgunaan wewenang dan kecurangan dalam pelaksanaan kebijakan, yang dapat merugikan keuangan negara
  3. Risiko operasional yaitu risiko terkendalanya pelaksanaan di lapangan karena kompleksitas kegiatan, rentang kendali yang luas, koordinasi pusat dan daerah, validitas data, dan banyaknya peraturan baru yang harus diterapkan dalam waktu secepatnya.
  4. Risiko kepatuhan, yaitu risiko pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangangan (termasuk risiko penyimpangan dalam pengadaan barang/ jasa dapat menimbulkan risiko hukum.
  5. Risiko penyajian laporan keuangan: risiko penyimpangan dalam pengadaan barang/ jasa di masa pandemi Covid 19 dapat mempengaruhi Akun Belanja Modal, Belanja Barang, Persediaan dan Aset Tetap yang berdampak pada kewajaran penyajian Laporan Keuangan Pemerintah.

"Pemeriksaan BPK atas laporan keuangan kementerian/ lembaga ini termasuk pula di dalamnya penyajian dan pertanggungjawaban atas pengelolaan anggaran untuk penanganan Covid 19, baik yg bersumber dari Bendahara Umum Negara maupun hasil refocusing anggaran dan realokasi kegiatan di masing-masing Kementerian/ Lembaga," kata Anggota I BPK dalam sambutannya dihadapan 13 pimpinan kementerian/ lembaga.

Lebih lanjut Anggota I BPK mengungkapkan bahwa pada tahun 2019 lalu opini atas laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sedangkan atas LKKL di lingkungan AKN I sudah cukup baik, yaitu dari 20 (dua puluh) Kementerian/Lembaga (KL), sebanyak 17 KL telah memperoleh opini WTP, 2 KL memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), dan 1 KL memperoleh opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP)," ungkapnya.

Anggota I BPK menegaskan bahwa opini atas suatu laporan keuangan itu tidak statis, bisa naik dan juga bisa turun, oleh karena itu diharapkan kepada KL untuk yang telah memperoleh opini WTP untuk dapat mempertahankan, dengan menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi yang diberikan oleh BPK dalam memperbaiki kelemahan-kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI), dan selalu berinovasi untuk pengelolaan keuangan negara yang lebih baik.

"Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan juga selalu dijaga agar setiap rupiah pengeluaran negara dipergunakan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan rakyat," tegasnya.

Anggota I BPK mengingatkan kepada KL yang belum memperoleh opini WTP dari BPK, agar semakin meningkatkan upayanya dalam pengelolaan keuangan negara yang tertib dan akuntabel.

Upaya yang dapat dilakukan, selain dengan menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan lebih serius, pimpinan lembaga agar menguatkan sistem pengendalian internal, menguatkan kapasitas sumber daya manusia pengelola keuangan dengan pendidikan dan pelatihan yang cukup, serta melengkapi setiap pelaksanaan kegiatan dengan pedoman terkait mekanisme pertanggungjawaban keuangan yang rinci dan jelas, sehingga bisa dipahami oleh seluruh pelaksana kegiatan, dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Taklimat awal ini dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukun dan Kemananan Moh. Mahfud MD, Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan, Plt. Ketua Komisi Pemilihan Umum Ilham Saputra, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Agus Widjojo, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Boy Rafli Amar, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Hinsa Siburian, Kepala Badan Narkotika Nasional Petrus Reinhard Golose, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri, Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Dwikorita Karnawati, Kepala Badan Keamanan Laut Aan Kurnia, Ketua Komisi Hak Asasi Manusia Ahmad Taufan Damanik, Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Harjo Susmoro, Inspektur Badan SAR Nasional Chanlan Adilane, Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan Andy Yentriyani, dan Auditor Utama Keuangan Negara I Novy G.A. Pelenkahu.

Bagikan konten ini: