Pemeriksaan LK BA 999.08 Kemenko Perekonomian Menjadi Salah Satu Pertimbangan Perumusan Opini LK BUN Tahun 2023
Jakarta, Humas BPK - Pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) Bagian Anggaran Belanja Lainnya (BA 999.08) tahun 2023 pada Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) Bendahara Umum Negara (BUN) Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (MPPKP) merupakan pemeriksaan keuangan pada tingkat UAKPA BUN yang ditujukan untuk mendukung pemeriksaan atas LK BUN tahun 2023.
Hal tersebut disampaikan Anggota II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II Daniel Lumban Tobing saat menyampaikan LHP atas LK BA 999.08 tahun 2023 pada UAKPA BUN MPPKP Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto, di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (3/10).
"Pemeriksaan ini tidak ditujukan untuk memberikan opini, melainkan untuk menjadi salah satu pertimbangan perumusan opini atas LK BUN tahun 2023"ungkap Anggota II BPK.
Lebih lanjut, Anggota II BPK menjelaskan bahwa tujuan pemeriksaan atas LK BA 999.08 Program Kartu Prakerja tahun 2023 yaitu untuk menilai kesesuaian penganggaran dan pelaksanaan belanja lainnya dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan untuk menilai kesesuaian pertanggungjawaban pengelolaan belanja lainnya sesuai dengan ketentuan dan standar yang telah ditetapkan.
Anggota II BPK mengatakan bahwa dalam proses pemeriksaan, BPK masih menemukan permasalahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Permasalahan tersebut diantaranya, terdapat peserta program kartu prakerja yang tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima, yang mengakibatkan penetapan peserta sebanyak 54.856 peserta tidak tepat.
"Selain itu, BPK juga menemukan permasalahan pengendalian kehadiran peserta kelas pelatihan daring kurang memadai, sehingga mengakibatkan realisasi belanja lain-lain program kartu prakerja tahun 2023 tidak layak dibayarkan minimal sebesar Rp10,46 miliar" ujarnya.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Ketua Komite Cipta Kerja agar memerintahkan Direktur Eksekutif MPPKP untuk berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait yang berkaitan dengan integrasi sistem melalui penyelarasan Application Programming Interface (API) untuk pemutahiran data blacklist, serta melakukan reviu dan upaya perbaikan dalam rangka meningkatkan efektivitas pemantauan dan evaluasi program kartu prakerja.
Anggota II BPK berharap, Menko Perekonomian dapat terus mendorong jajarannya untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dan dapat segera menyelesaikan rekomendasi yang BPK berikan.
"Perlu kami sampaikan bahwa Kemenko Perekonomian diharapkan dapat menyampaikan penjelasan tentang perkembangan tindak lanjut rekomendasi BPK paling lambat 60 hari sejak diterimanya laporan hasil pemeriksaan BPK" tegasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Auditor Utama Keuangan Negara II Nelson Ambarita, tim pemeriksa BPK, serta para pejabat di lingkungan Kemenko Perekonomian dan BPK.