Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Berhasil Memperoleh Opini WTP dari BPK
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk pertama kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi DKI Jakarta tahun 2017. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, Senin (28/5). LHP diserahkan oleh Anggota V BPK RI, Isma Yatun kepada Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan.
“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2017 termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, maka BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)” kata Anggota V BPK.
Pada opini WTP tersebut BPK memberikan penekanan satu hal atas aset tetap, yaitu menekankan perlunya perhatian terhadap penatausahaan aset tetap secara berkelanjutan, mengingat besarnya nilai, jumlah serta kompleksitas jenis aset tetap pemerintah provinsi DKI Jakarta.
Inventarisasi tanah milik pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara fisik dan secara administrasi seta pengamanan secara legal dan fisik atas bukti kepemilikan aset tanah belum dilakukan secara menyeluruh.
Penekanan satu hal ini disampaikan untuk memberikan informasi kepada para pembaca laporan bahwa pengelolaan atas aset tetap pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih harus tetap dilakukan perbaikan secara berkelanjutan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola keuangan daerah yang baik.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berhasil meningkatkan opini dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Prestasi ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan, namun demikian tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta, BPK masih menemukan beberapa permasalahan, meskipun demikian permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan”, jelas Anggota V BPK.
Permasalahan tersebut adalah temuan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern, antara lain, pemanfaatan sistem informasi dalam menatausahakan aset fasilitas sosial (fasos), fasilitas umum (fasum), dan penagihan kewajiban fasos dan fasum belum optimal. Pengelolaan dan penatausahaan belanja dank as atas Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) belum memadai.
Temuan pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, antara lain, adanya keterlambatan dalam penyelesaian pekerjaan dalam pembangunan rumah susun, sekolah, rumah sakit umum daerah dan puskesmas sehingga menghambat pemanfaatan atas aset hasil pekerjaan tersebut untuk pelayanan kepada masyarakat.