BERITA UTAMA

Pendidikan dan Pelatihan Kebijakan Akuntansi Keuangan Bank Indonesia

Dalam rangka meningkatkan pemahaman atas Kebijakan Akuntansi Keuangan Bank Indonesia (KAKBI), Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kebijakan akuntansi keuangan Bank Indonesia (BI), yang dilaksanakan selama tiga hari (2-4 Juli 2014), di Auditorium Kantor BPK RI, Jakarta.

KAKBI merupakan kebijakan keuangan yang baru ditetapkan BI di Tahun 2014, sebagai penyempurnaan dari kebijakan akuntansi yang selama ini diterapkan BI. Dan sebagai lembaga yang diberikan amanat oleh undang-undang untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap laporan keuangan BI, BPK RI sangat berkepentingan untuk mengetahui dan memahami arah perubahan kebijakan akuntansi yang dilakukan oleh BI.

Pendidikan dan pelatihan ini dibuka secara resmi oleh Anggota BPK RI, Sapto Amal Damandari, dihadiri oleh Gubernur Bank Indonesia, Agus D.W Martowardojo, Deputi Gubernur BI, Hendar, Auditor Utama Keuangan Negara II BPK RI, Slamet Kurniawan, Ketua Dewan Pengarah Komite Penyusun KAKBI, Rosita Uli Sinaga, serta para pejabat di lingkungan BPK RI dan BI.

Dalam sambutannya, Anggota BPK RI mengatakan, BPK RI menyambut baik atas upaya BI yang telah berhasil menyelesaikan penyusunan kebijakan akuntansi keuangan BI di akhir Tahun 2013 dan mulai menerapkan di Tahun 2014. Kebijakan akuntansi khusus atas transaksi transaksi tersebut diharapkan dapat menghilangkan salah tafsir bagi para pengguna laporan keuangan BI.

BPK RI sebagai pemeriksa keuangan negara akan menilai kebijakan akuntansi keuangan yang ditetapkan BI pada saat pemeriksaan laporan keuangan tahunan BI. BPK RI juga mengingatkan bahwa transformasi penerapan kebijakan akuntansi BI yang baru harus dapat mempertimbangkan efek perubahan kebijakan, antara lain posisi saldo awal penerapan kebijakan yang baru per tanggal 1 januari 2014 termasuk transaksi-transaksi yang telah diantisipasi di dalam kebijakan akuntansi yang baru diterapkan ini.

“ BPK RI sangat berharap kepada BI untuk tidak hanya dapat merancang suatu kebijakan akuntansi yang baik tetapi dapat pula menerapkan kebijakan akuntansi tersebut secara konsisten,”ungkap Anggota BPK RI dihadapan 114 peserta yang terdiri dari para pemeriksa di lingkungan Auditorat Keuangan Negara II BPK RI, Direktorat Penelitian dan Pengembangan serta Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Keuangan Negara BPK RI.

Sementara itu, Gubernur BI dalam sambutannya mengatakan bahwa salah satu pemicu awal perubahan framework pelaporan keuangan BI adalah diskusi filosofis atas fakta empiris keterkaitan surplus defisit BI dengan nilai tukar rupiah sebagai salah satu ukuran pencapaian tujuan BI. Surplus defisit BI lebih banyak dipengaruhi oleh besaran biaya intervensi sebagai upaya BI mencapai stabilitas rupiah.

Laporan surplus defisit BI bukan ukuran kinerja, melainkan lebih mencerminkan dampak keuangan yang telah terealisasi dari upaya-upaya yang dilakukan BI dalam mencapai tujuan yang diamanatkan Undang-Undang. Kajian akademik independen menemukan bahwa salah satu keunikan BI terletak pada tujuaanya. Tujuan tunggal BI, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, sangat berbeda dengan entitas komersial yang bertujuan mencari laba.

Keunikan BI tersebut mengindikasikan kebutuhan framework pelaporan keuangan yang berbeda dari entitas komersial. Oleh sebab itu BI akhirnya mengembangkan suatu framework pelaporan keuangan baru yang sesuai dengan karakteristik BI sebagai Bank Sentral. Penyusunan framework baru penyusunan pelaporan keuangan BI yang kemudian melahirkan KAKBI.

“KAKBI merupakan inisiatif yang sulit ditemukan di Bank lain, dengan lahirnya KAKBI semoga proses pelaporan keuangan BI yang lebih akuntabel dapat terwujud,”jelas Gubernur BI.

Dengan diselenggarakannya diklat ini akan sangat membantu para pemeriksa BPK RI untuk mempelajari dan memahami kebijakan akuntansi yang diterapkan dan dampaknya terhadap laporan keuangan BI, pemahaman tersebut sangat diperlukan agar tugas untuk melaksanakan pemeriksaan atas laporan keuangan dapat dilakukan secara profesional dan independen. (nhd)

Bagikan konten ini: