BERITA UTAMA

Penerapan Sistem Merit, BPK Raih Predikat Sangat Baik dari KASN

JAKARTA, Humas BPK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meraih penghargaan atas keberhasilannya menerapkan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara dengan predikat Kategori IV (sangat baik) dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Penghargaan tersebut diterima oleh Ketua BPK Agung Firman Sampurna dari Ketua KASN Agus Pramusinto pada acara Penyerahan Sertifikat dan Keputusan KASN tentang Penerapan Sistem Merit di Lingkungan BPK yang dilaksanakan di Kantor Pusat BPK, di Jakarta pada Senin (17/02).

Ketua BPK yang pada kesempatan tersebut didampingi oleh Wakil ketua BPK Agus Joko Pramono menyampaikan terima kasih atas penghargaan yang diberikan KASN kepada BPK dan menegaskan akan meningkatkan Penerapan Sistem Merit di BPK.

“Penghargaan ini bukan suatu kebanggaan semata, namun juga merupakan suatu kepercayaan, oleh karena itu BPK akan berupaya untuk menjaga dan terus meningkatkannya,” ungkapnya pada pertemuan yang dihadiri oleh Komisioner KASN dan jajaran KASN tersebut.

Pada pertemuan yang juga dihadiri oleh Anggota III BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III Achsanul Qosasi dan Anggota VII BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII Daniel Lumban Tobing serta Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan BPK tersebut, Ketua BPK meyakini bahwa penilaian yang dilakukan oleh KASN telah melewati proses asesmen yang sangat cermat.

Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen SDM Aparatur yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja, dilaksanakan secara adil dan wajar, tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur ataupun kondisi kecacatan.

Penerapan Sistem Merit bertujuan agar setiap jabatandi instansi pemerintah diduduki oleh orang yang tepat, yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi kualifikasi dan kompetensi jabatan serta berpotensi menghasilkan kinerja tinggi.

Bagikan konten ini: