BERITA UTAMA

Pengelolaan Keuangan Daerah Harus Mampu Mensejahterakan Rakyat

PONTIANAK, Humas BPK - Pemerintah Daerah Kalimantan Barat berhasil menjaga kualitas laporan keuangannya pada tahun 2019 dengan memperoleh opini terbaik yang diberikan BPK yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada 13 Pemerintah Provinsi/ Kabupaten dan Kota. Demikian disampaikan Anggota VI BPK/ Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI Harry Azhar Azis dalam sambutannya saat menyaksikan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Barat, di Pontianak, pada Senin (23/11/2020).

Anggota VI BPK berharap agar prestasi yang telah dicapai tersebut dapat terus ditingkatkan, sehingga pada tahun berikutnya seluruh Pemerintah Daerah di Kalimantan Barat berhasil mendapatkan WTP.

"Namun demikian, opini WTP yang diperoleh hendaknya berjalan selaras dengan keberhasilan pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah agar berdaya guna dan berhasil guna bagi kesejahteraan rakyat Kalimantan Barat," tambah Anggota VI BPK pada kegiatan yang turut dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji.

Anggota VI BPK menghimbau kepada Para Kepala Daerah, para pimpinan DPRD dan segenap jajaran instansi pemerintah, agar dalam pengelolaan keuangan daerah hendaknya tidak hanya memenuhi unsur transparansi dan akuntabilitas saja, tetapi harus bisa menyejahterakan rakyat.

"Dalam UUD 1945 tertulis jelas bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," tegasnya.

Jabatan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Barat yang baru kini dipimpin oleh Rahmadi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Perwakilan BPK Provinsi Gorontalo, menggantikan Hery Ridwan kini menjabat sebagai Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Barat.

Lebih lanjut Anggota VI BPK menyebutkan bahwa dengan adanya Perwakilan BPK di provinsi Kalimantan Barat, maka pimpinan BPK memberikan kewenangan kepada Kepala Perwakilan BPK untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah. Kebijakan ini sekaligus dimaksudkan agar tercipta hubungan kerja yang baik sesuai dengan fungsinya masing-masing antara BPK dengan penanggungjawab entitas di daerah atau wilayah setempat dalam rangka meningkatkan ketertiban pengelolaan keuangan daerah.

"Mutasi dan pergantian pejabat dalam suatu kelembagaan merupakan hal wajar yang selalu terjadi dan merupakan bagian dari dinamika organisasi. Hal ini didasarkan demi kepentingan pembinaan sumber daya manusia di BPK. Tujuan yang hendak dicapai adalah efektifitas manajemen dan peningkatan kinerja kelembagaan," tegas Anggota VI BPK.

Anggota VI BPK mengingatkan bahwa sebagai pengawal harta negara, BPK harus menjunjung tinggi prinsip independensi, integritas dan profesionalisme. Dengan mengedepankan ketiga prinsip tersebut, maka dapat diyakinkan bahwa kualitas hasil pemeriksaan BPK dapat dipertanggungjwabkan secara utuh, sehingga pada gilirannya akan memberikan sumbangan nyata dalam membantu Pemerintah mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang akan memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat.

"Saya juga menghimbau agar seluruh kepala daerah juga turut mendukung terjaganya prinsip independensi, integritas dan profesionalisme yang menjadi nilai-nilai dasar BPK," tegasnya.

Turut hadir dalam acara Sertijab ini Auditor Utama Keuangan Negara VI Dori Santosa, Ketua DPRD Kalimantan Barat M. Kebing L., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di tingkat Provinsi Kalimantan Barat, Rektor Universitas Tanjungpura Garuda Wiko dan para Kepala Perwakilan BPK di lingkungan Auditorat Utama Keuangan negara VI.

Bagikan konten ini: