BERITA UTAMA

Pengelolaan Keuangan Kemenkumham Berpengaruh Signifikan pada LKPP

JAKARTA, Humas BPK - Besaran anggaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan belanja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), cukup signifikan terhadap realisasi pendapatan dan belanja pada pemerintah pusat.

Berdasarkan data realisasi anggaran tahun 2022, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Ditjen Administasi Hukum Umum (AHU), dan Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham memberikan kontribusi terbesar bagi pencapaian realisasi PNBP, yaitu sebesar Rp6,45 triliun atau 98,93% dari total realisasi PNBP.

Di sisi belanja, Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I, Nyoman Adhi Suryadnyana, menjabarkan, Ditjen Pemasyarakatan, Sekretariat Jenderal, dan Ditjen Imigrasi adalah satuan kerja terbesar yang merealisasikan belanja Kemenkumham, yaitu sebesar Rp14,44 triliun atau 90,08% dari total realisasi belanja.

"Hal ini berarti bahwa, baik buruknya pengelolaan dan pelaporan keuangan di Kemenkumham akan mempengaruhi secara cukup signifikan pada baik buruknya pengelolaan dan pelaporan keuangan di level pemerintah pusat atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP)," ungkap Anggota I BPK dalam penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepada Kemenkumham, di Jakarta, Jumat (4/8).

Pada kesempatan itu, Anggota I BPK menyampaikan, bahwa dalam pemeriksaan LK tahun 2022, tidak ditemukan permasalahan signifikan yang berdampak pada kewajaran penyajian LK Kemenkumham. Oleh karena itu, LK Kemenkumham tahun 2022 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Lebih lanjut, dalam LHP atas LK Kemenkumham tahun 2022, BPK mengungkap temuan kelemahan dalam Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang perlu diperbaiki Kemenkumham.

Kelemahan SPI dan ketidakpatuhan tersebut, antara lain pembebanan belanja barang dan belanja modal yang tidak tepat. Kemudian, terdapat 12 paket pekerjaan yang penyelesaiannya terlambat dan belum dikenakan denda, serta kelebihan pembayaran pada 22 paket pekerjaan belanja barang dan pada 29 paket pekerjaan belanja modal.

"Dalam rangka menindaklanjuti kelebihan bayar dan kekurangan penerimaan negara, pihak Kemenkumham dan pihak lain yang terkait telah melakukan penyetoran ke kas negara," jelas Anggota I BPK.

"BPK menyampaikan apresiasi kepada satuan kerja yang telah menindaklanjuti temuan pemeriksaan BPK ketika pemeriksaan masih berlangsung," tambahnya dalam kegiatan yang dihadiri Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, dan Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama) I BPK, Akhsanul Khaq.

Selain LHP atas LK tahun 2022, pada kesempatan yang sama juga diserahkan LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT) atas Intensifikasi dan Ekstensifikasi PNBP pada Kemenkumham tahun 2020 s.d. Semester I 2022. Pemeriksaan DTT yang telah dilaksanakan pada semester II tahun 2022 tersebut, dilakukan pada lima eselon I di lingkungan Kemenkumham.

Bagikan konten ini: