BERITA UTAMA

Pengelolaan PMN di BUMN telah Dilaksanakan Sesuai dengan Ketentuan yang Berlaku

Jakarta, Humas BPK - Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyimpulkan bahwa pengelolaan Penyertaan Modal Negara (PMN) di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tahun 2020 s.d semester I tahun 2022 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam semua hal yang material.

Simpulan ini termuat dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Pengelolaan Penyertaan Modal Negara (PMN) tahun 2020 s.d semester I tahun 2022 pada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan instansi terkait di kantor BUMN. LHP tersebut diserahkan oleh Anggota VII BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII, Hendra Susanto, kepada Menteri BUMN, Erick Thohir.

"Selama tahun 2020 s.d semester I 2022, Kementerian BUMN menangani tambahan PMN secara tunai kepada 15 BUMN sebesar Rp 131,32 triliun dan Rp 20,68 triliun dari dana cadangan investasi 2022," ungkap Anggota VII BPK pada penyerahan LHP yang dilaksanakan di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (27/2).

Pemberian PMN tersebut, ungkap Anggota VII BPK, dimaksudkan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha BUMN serta dalam rangka melaksanakan proyek strategis nasional. Namun dalam pengelolaannya, BPK masih ditemukan adanya kelemahan yang bersifat strategis.

Kelemahan tersebut diantaranya hasil pekerjaan atas dana PMN tahun 2015 dan 2016 pada 13 BUMN belum dapat dimanfaatkan. Selain itu, Anggota VII BPK menambahkan, dana perubahan tambahan PMN pada Bio Farma yang akan digunakan untuk pembangunan RS Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bali belum dapat dimanfaatkan.

"Saya berharap Menteri BUMN terus mendorong jajarannya untuk menyelesaikan segala permasalahan yang menjadi temuan BPK dan segera menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK," ungkapnya.

Selain penyerahan LHP, BPK juga melakukan entry meeting pemeriksaan atas laporan keuangan (LK) Kementerian BUMN Tahun Anggaran 2022. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran LK berdasarkan standar akutansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern (SPI), dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Agar pemeriksaan berjalan dengan baik, Anggota VII BPK berharap tim pemeriksa maupun entitas terperiksa menjalankan tugas dan kewajiban sesuai dengan kewenangannya masing-masing, serta menjalin komunikasi yang baik.

"Saya berharap komunikasi antara pemeriksa dan entitas dapat berjalan dengan baik dan efektif, sehingga tercipta kesamaan persepsi untuk mendukung kelancaran pemeriksaan. Selain itu, entitas dapat memberikan akses data dan dokumen yang berkaitan dengan pemeriksaan," ungkap Anggota VII BPK.

Turut hadir dalam kegiatan ini Auditor Utama Keuangan Negara VII, Novy G.A. Pelenkahu, Wakil Menteri BUMN, Pahala Nugraha Mansury, para Direktur Utama dan Direksi BUMN beserta jajaran, serta para pemeriksa di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara VII.

Bagikan konten ini: