Penuhi Amanat Konstitusi, BPK Serahkan LHP LK Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2022
Tanjungpinang, Humas BPK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) tahun anggaran 2022 kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemprov Kepri, Jumaga Nadeak, dan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, di kantor DPRD Provinsi Kepri, Jumat (14/4).
Hal tersebut untuk memenuhi amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, serta Undang-Undang terkait lainnya.
Anggota V BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V, Ahmadi Noor Supit, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan BPK dan implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemprov Kepri, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LK Pemprov Kepri tahun 2022.
"Dengan demikian, Pemprov Kepri telah berhasil mempertahankan opini WTP yang ke-13 kalinya," jelas Anggota V BPK pada kegiatan yang dihadiri oleh Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) V, Slamet Kurniawan, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kepri, Jariyatna, serta para pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPK dan Pemprov Kepri.
Anggota V BPK menekankan bahwa capaian ini hendaknya menjadi dorongan untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta meningkatkan kualitas LK, sehingga menjadi prestasi yang patut dibanggakan.
"Untuk itu, kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemprov Kepri," ujar Anggota V BPK.
Pada kesempatan tersebut, Anggota V BPK juga menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) tahun 2022. IHPD ini memuat informasi hasil pemeriksaan pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang telah dilaksanakan BPK Perwakilan Provinsi Kepri selama tahun 2022.
"Kami harap IHPD dapat menjadi acuan bagi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk lebih meningkatkan fungsi pembinaannya kepada pemerintah kabupaten/kota dan bagi DPRD untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah," ungkap Anggota V BPK.
Menutup sambutannya, Anggota V BPK berharap agar pimpinan dan anggota DPRD dapat ikut memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP sesuai dengan kewenangannya.