Penyerahan LHP atas LKKL Tahun 2013 di Lingkungan AKN I BPK RI
Sebanyak 13 kementerian/lembaga dari 19 entitas di lingkungan pemeriksaan Auditorat Utama Keuangan Negara I (AKN) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) Tahun 2013. LHP tersebut diserahkan langsung oleh Anggota I BPK RI, Moermahadi Soerja Djanegara pada acara Penyerahan LHP atas LKKL Tahun 2013 di Lingkungan AKN I.
Acara yang berlangsung di Auditorium BPK RI, Jakarta, pada Senin (9/6/2014) tersebut dihadiri oleh pejabat di lingkungan AKN I BPK RI dan sekjen/irjen atau pejabat yang mewakili kementerian/lembaga di lingkungan pemeriksaan AKN I BPK RI beserta jajarannya.
Dalam sambutannya, Anggota I BPK RI mengatakan, bahwa upaya untuk terus melakukan perbaikan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara tercermin pada peningkatan atau penurunan kualitas penyajian atau pengungkapan informasi keuangan dalam LKKL. Oleh karena itu, tujuan pemeriksaan atas LKKL oleh BPK RI adalah untuk memberikan opini/pendapat atas kewajaran penyajian laporan keuangan.
Hasil pemeriksaan BPK RI menunjukkan adanya peningkatan kualitas laporan keuangan pada beberapa kementerian/lembaga, sementara pada beberapa kementerian/lembaga lainnya tetap, bahkan ada yang mengalami penurunan.
“Opini atas laporan keuangan secara tidak langsung menunjukkan bagaimana tingkat pengelolaan keuangan negara yang dilaksanakan oleh pengguna anggaran,” ungkap Anggota I BPK RI dihadapan seluruh undangan yang hadir. Pengelolaan keuangan negara oleh kementerian/lembaga dari tahun ke tahun semakin membaik, yang secara umum hal tersebut menggambarkan bahwa laporan keuangan kementerian/lembaga telah disajikan sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Adapun kementerian/lembaga yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yaitu Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Badan Intelijen Negara, Dewan Ketahanan Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Teroris, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, dan Badan SAR Nasional.
Sementara itu, Lembaga Ketahanan Nasional, Lembaga Sandi Negara, dan Badan Narkotika Nasional memperoleh opini WTP DPP (Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan), sedangkan opini WDP (Wajar Dengan Pengecualian) diperoleh Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu.