BERITA UTAMA

Penyerahan LHP atas LKPD Provinsi Jatim, Anggota V BPK Ungkap Permasalahan yang Harus Segera Ditindaklanjuti

SURABAYA, Humas BPK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun 2022 dalam sidang paripurna istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jatim, di Surabaya, Selasa (30/5).

Anggota V BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V, Ahmadi Noor Supit, mengatakan dalam LHP atas LKPD Provinsi Jatim tahun 2022, BPK mengungkap permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.

Permasalahan tersebut, antara lain pelaksanaan pekerjaan atas belanja modal gedung dan bangunan pada 8 (delapan) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tidak sesuai ketentuan.

"Permasalahan ini mengakibatkan kelebihan pembayaran dan pendapatan belum diterima kas daerah, karena kurang volume dan kesalahan perhitungan pada backup penagihan pembayaran," ujar Anggota V BPK.

Selain itu, Anggota V BPK menyebut, BPK juga menemukan adanya pengendalian belanja hibah berupa uang pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK) yang tidak sesuai ketentuan, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran.

Untuk itu, Anggota V BPK mendorong pimpinan dan anggota DPRD dapat ikut memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP sesuai dengan kewenangannya.

"Kami berharap agar hasil pemeriksaan BPK dapat memberikan dorongan, baik bagi DPRD dan pemerintah daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD," kata Anggota V BPK.

LHP atas LKPD Provinsi Jatim tahun 2022 diserahkan oleh Anggota V BPK kepada Ketua DPRD Provinsi Jatim, Kusnadi, dan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa. Penyerahan LHP ini turut dihadiri oleh Auditor Utama Keuangan Negara V BPK, Slamet Kurniawan, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jatim, Karyadi, pimpinan instansi vertikal, anggota forum koordinasi pimpinan daerah, serta para undangan lainnya dan pelaksana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Jatim.

Berdasarkan pemeriksaan atas laporan keuangan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan penekanan suatu hal atas LK Pemprov Jatim tahun 2022. Capaian ini, Anggota V BPK menambahkan, hendaknya menjadi dorongan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah serta meningkatkan kualitas laporan keuangan.

"Pemprov Jatim telah berhasil mempertahankan opini WTP yang ke-8 (delapan) kalinya. Untuk itu, kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemprov Jawa Timur," pungkasnya.

Bagikan konten ini: