Perbaikan dan Peningkatan SPI Dilakukan Agar Temuan Berulang Tidak Terjadi
JAKARTA, Humas BPK - Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan masih terdapat temuan berulang, temuan tersebut terdapat pada pengelolaan Pendapatan dan pengelolaan Belanja serta Aset. Hal itu disampaikan oleh Anggota VI BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI Harry Azhar Azis pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilaksanakan di Auditorium BPK, di Jakarta, pada Selasa (21/7).
Harry mengatakan pada pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LK) Tahun Anggaran 2019, BPK menemukan adanya temuan berulang, meskipun BPK telah memberikan rekomendasi perbaikan terhadap temuan tersebut pada LK tahun sebelumnya.
"BPK telah memeriksa Laporan Keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan pada Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Badan POM. Hasil pemeriksaan menunjukkan masih terdapat temuan tahun-tahun sebelumnya yang terjadi kembali ditahun 2019 atau temuan berulang," ungkap Anggota BPK.
Penyebab utama terjadinya temuan-temuan berulang, Anggota VI BPK menjelaskan, adalah Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang dirancang dan diimplementasikan belum dapat mencegah terjadinya penyimpangan. Oleh karena itu, BPK merekomendasikan kepada Para Menteri dan Kepala Badan, untuk memperbaiki dan meningkatkan SPI di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, perubahan tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang terjadi, menuntut Para Menteri dan Kepala Badan serta seluruh jajarannya untuk melakukan update atas SPI yang diimplementasikan. Selain itu, Inspektorat pada kementerian perlu meningkatkan pelaksanaan reviu LK yang disampaikan ke BPK untuk meminimalisir kesalahan dalam penyajian maupun pengungkapan di LK.
Adapun LHP yang diserahkan yaitu LHP atas LK Tahun Anggaran 2019 pada Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM). Selain LHP atas LK Tahun Anggaran 2019, pada kesempatan tersebut juga diserahkan LHP Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Hadir pada penyerahan LHP tersebut Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Kepala Badan POM Penny K. Lukito, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Auditorat Keuangan Negara VI BPK Dori Santosa beserta para pelaksana di lingkungan Auditorat Keuangan Negara VI.
Pada kesempatan tersebut, Anggota VI BPK menyampaikan bahwa LHP atas LK Tahun Anggaran 2019, pada Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Badan POM, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP/Unqualified Opinion). Sementara itu, simpulan atas PDTT BPJS Kesehatan adalah Pengelolaan Kepesertaan, Pendapatan Iuran dan Beban Jaminan Kesehatan Dana Jaminan Sosial Tahun 2017 s.d 2019, telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan dalam semua hal yang material.