BERITA UTAMA

Perbaikan Pengelolaan Program JKN Perlu Diatasi Secara Sinergis Lintas Kementerian/Lembaga

JAKARTA, Humas BPK - Selama periode 2015-2019 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanakan serangkaian pemeriksaan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Pemerintah Daerah, Rumah Sakit, dan pihak-pihak yang terkait lainnya. Ketua BPK, Agung Firman Sampurna mengatakan, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan terjadinya permasalahan dalam penyelenggaraan program JKN, yang menunjukkan bahwa Road Map (Peta Jalan) JKN 2012- 2019 belum sepenuhnya tercapai.

"Berbagai permasalahan tersebut berdampak pada tata kelola keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS) yang dikelola oleh BJPJS Kesehatan dan tentunya kualitas penjaminan layananan kesehatan yang ditanganinya selama periode 2015-2019," ungkap Ketua BPK pada pembukaan kegiatan Workshop Pendapat BPK terkait Pengelolaan atas Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan secara daring, di Jakarta, pada Selasa (06/04).

Ketua BPK menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK mengidentifikasi berbagai permasalahan tata kelola yang bersifat sistemik termasuk yang terjadi secara berulang dari tahun ke tahun. Oleh karena itu, BPK memandang perlu untuk memberikan pendapat terkait penyelenggaraan program JKN.

Lebih lanjut Ketua BPK menekankan bahwa permasalahan sistemik ini tidak lagi memadai jika diselesaikan hanya oleh satu kementerian/lembaga atau pemerintah daerah saja. Menurutnya, permasalahan ini perlu diatasi secara sinergis melalui kerja sama dan koordinasi lintas kementerian dan lintas lembaga, serta melibatkan pemerintah daerah dengan dukungan para pemangku kepentingan terkait.

"Pendapat BPK ini diharapkan dapat mendorong pemerintah untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut secara tepat, terstruktur, dan dalam waktu yang tidak terlalu lama," tegas Ketua BPK pada kegiatan yang juga dihadiri oleh Anggota III BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III Achsanul Qosasi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai keynote speaker.

Atas permasahan yang terkait, Ketua BPK menyebutkan, BPK telah memberikan 14 butir pendapat yang terbagi dalam 3 (tiga) aspek, yaitu aspek kepersertaan, pelayanan, dan pendanaan program JKN. Untuk dapat melaksanakan pendapat BPK tersebut, dibutuhkan peran aktif dari semua pemangku kepentingan, dengan pemerintah sebagai ujung tombak. Karena Pemerintah memegang peranan yang signifikan karena memiliki sumber daya, otoritas dan kewenangan untuk merumuskan kebijakan yang diperlukan.

Menutup sambutannya, Ketua BPK mengharapkan agar pendapat BPK dapat segera dilaksanakan untuk memperbaiki tata kelola keuangan negara, khususnya dalam program JKN agar lebih tertib, efektif, efisien, dan ekonomis dalam pencapaian tujuannya. Selain itu, pengelolaan program JKN juga harus dapat dilaksanakan secara taat kepada peraturan perundang-undangan, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Workshop ini menghadirkan pembicara antara lain, Direktur Utama BPJS, Ali Ghufron Mukti, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, Plh. Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sri Purwaningsih, Direktur Jenderal Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir. Bertindak sebagai moderator yaitu Auditor Utama Keuangan Negara VI, Dori Santosa. Workshop ini diikuti oleh para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan BPK dan Kementerian/Lembaga, serta pegawai pelaksana BPK baik di Kantor Pusat maupun Perwakilan.

Bagikan konten ini: