BERITA UTAMA

Periksa LK Tahun 2023, BPK Minta PUPR Tingkatkan Penyelesaian Tindak Lanjut

JAKARTA, Humas BPK - Tindak lanjut rekomendasi yang telah diselesaikan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) per semester I tahun 2023 belum sesuai dengan target yang ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yakni di atas 75%. Untuk itu, BPK mendorong Kementerian PUPR agar meningkatkan penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

Hal ini diungkapkan Anggota IV BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV Haerul Saleh pada entry meeting pemeriksaan atas laporan keuangan (LK) Kementerian PUPR tahun 2023 di kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (15/1).

"Kami berharap agar pemenuhan rekomendasi ini dapat ditingkatkan lagi dan segera diselesaikan selama proses pemeriksaan ini," ujar Anggota IV BPK.

"Karena tindak lanjut merupakan salah satu faktor yang menjadi pertimbangan dalam penentuan opini laporan keuangan," tambahnya.

Anggota IV BPK juga mengingatkan, meskipun opini pada laporan keuangan Kementerian PUPR tahun sebelumnya Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tidak ada jaminan opini tahun 2023 juga WTP.

"Hal ini tergantung dari pengendalian dan kepatuhan menteri beserta jajarannya dalam melaksanakan pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran tahun 2023," tegas Anggota IV BPK.

BPK akan memulai pemeriksaan atas laporan keuangan Kementerian PUPR tahun 2023 yang ditandai dengan diserahkannya surat tugas pemeriksaan oleh Anggota IV BPK kepada Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam entry meeting.

Sementara itu, Menteri PUPR dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Kementerian PUPR berupaya untuk mempertahankan opini WTP, antara lain dengan menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan tahun sebelumnya.

Tidak hanya itu, Kementerian PUPR juga meningkatkan efektivitas pengendalian dalam pelaksanaan kegiatan, serta mengoptimalkan peran Unit Kepatuhan Intern (UKI) dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam pengawasan pelaksanaan kegiatan.

"Kementerian PUPR siap diperiksa," tegas Menteri PUPR dalam kegiatan yang turut dihadiri seluruh pelaksana di lingkungan Kementerian PUPR secara hybrid tersebut.

Pemeriksaan atas laporan keuangan merupakan tugas konstitusional BPK. Anggota IV BPK menerangkan, sebagai bagian akhir dari proses pemeriksaan, BPK akan memberikan opini atas laporan keuangan Kementerian PUPR selambat-lambatnya dua bulan setelah menerima laporan keuangan (unaudited) dari Kementerian PUPR.

Selain laporan keuangan Kementerian PUPR tahun 2023, BPK juga melaksanakan pemeriksaan atas laporan keuangan Bagian Anggaran Belanja Subsidi (BA 999.07) tahun 2023, di mana Kementerian PUPR menjadi Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (UAKPA BUN).

Entry meeting ini juga dihadiri oleh Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama) IV BPK Syamsudin, tim pemeriksa laporan keuangan Kementerian PUPR tahun 2023 pada Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) IV, dan jajaran di lingkungan Kementerian PUPR.

Bagikan konten ini: