Serahkan Dua LHP PKN, Wakil Ketua BPK Ungkap Adanya Penyimpangan yang Berindikasi Rugikan Keuangan Negara
JAKARTA, Humas BPK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan dua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Penghitungan Kerugian Negara (PKN) di kantor Kejaksaan Agung, Kamis (2/1). LHP tersebut diserahkan oleh Wakil Ketua BPK Hendra Susanto, kepada Jaksa Agung ST. Burhanuddin.
LHP yang diserahkan yaitu, LHP investigatif dalam rangka PKN atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013 sampai dengan 2019.
"Selanjutnya, LHP Investigatif dalam rangka PKN atas Bantuan Dana Pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tahun 2017," ujar Wakil Ketua BPK.
Wakil Ketua BPK menjelaskan bahwa berdasarkan dua hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait yang mengakibatkan kerugian negara.
"Besar harapan kami dua LHP PKN tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dalam proses penuntutan dan pengadilan kasus," jelas Wakil Ketua BPK.
Pemeriksaan atas PKN ini dilakukan berdasarkan permintaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal tersebut tertuang dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah (PKN/D), dan Pemberian Keterangan Ahli (PKA), yang menyebutkan bahwa pemeriksaan investigatif dapat dilakukan oleh BPK berdasarkan permintaan dari lembaga perwakilan dan/atau instansi yang berwenang.
"Dijelaskan bahwa BPK melaksanakan PKN untuk mengungkap ada atau tidaknya kerugian negara/daerah, dan dilakukan oleh BPK dalam proses penyidikan suatu tindak pidana oleh instansi yang berwenang," tutupnya.
Turut hadir pada kegiatan tersebut, Auditor Utama Investigasi Hery Subowo, serta para pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPK dan Kejagung.