BERITA UTAMA

Serahkan LHP, BPK Tekankan Pemprov DIY terkait Investasi Jangka Panjang Permanen

YOGYAKARTA, Humas BPK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun anggaran 2023. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Anggota V BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V Ahmadi Noor Supit menyampaikan, bahwa BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan paragraf penekanan suatu hal.

"BPK menekankan pada catatan investasi jangka panjang permanen atas laporan keuangan pemda DIY," ujar Anggota V BPK pada penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemprov DIY tahun anggaran 2023 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY, Kamis (4/4), di Yogyakarta.

LHP atas LKPD Pemprov DIY tahun anggaran 2023 diserahkan langsung oleh Anggota V BPK kepada Ketua DPRD DIY Nuryadi dan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X. Turut hadir mendampingi Anggota V BPK yaitu Auditor Utama Keuangan Negara V BPK Slamet Kurniawan dan Kepala Perwakilan BPK Provinsi DIY Widhi Widayat.

Dalam kesempatan itu, Anggota V BPK juga menyampaikanbeberapa hal terkait hasil pemeriksaan yang memerlukan perhatian lebih lanjut, khususnya terkait dengan pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pertama, terdapat pembayaran komponen biaya subsidi kepada BUMD yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Kedua, adanya kelompok penerima hibah ternak yang belum melaporkan penggunaan hibah dan Dinas Pertanian Ketahanan Pangan belum menyusun laporan hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan hibah ternak.

Dan yang ketiga, pengelolaan retribusi jasa usaha tempat parkir khusus Ketandan belum berorientasi memperoleh keuntungan yang layak. Anggota V BPK menjelaskan, realisasi pendapatan retribusi parkir hanya sebesar Rp325,15 juta, sehingga tidak dapat menutupi biaya operasional sebesar Rp1,08 milyar.
"Permasalahan ini terjadi karena Pemprov DIY belum mengevaluasi kelayakan tarif retribusi jasa usaha serta prioritas belanja operasional pengelolaan dengan memperhatikan prinsip keuntungan yang layak melalui efisiensi pelayanan jasa usaha dan berorientasi kepada harga pasar," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD DIY mengatakan bahwa LHP BPK memiliki peran penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas yang terwujud melalui hasil pemeriksaan BPK, dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dan lebih yakin bahwa dana publik digunakan secara bertanggungjawab dan efisien.

Sementara itu, Gubernur DIY juga menegaskan bahwa Pemprov DIY berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Hal ini sejalan dengan prinsip demokrasi dan good governance yang mengedepankan partisipasi publik dan akuntabilitas kepada masyarakat.

Bagikan konten ini: