BERITA UTAMA

Serahkan LHP Kemendag, BPK Temukan Beberapa Permasalahan

JAKARTA, Humas BPK - Dalam melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LK) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahun 2021, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan melalui Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017.

Tujuan pemeriksaan LK Kemendag adalah untuk memberikan opini atas kewajaran LK dengan memperhatikan 4 (empat) hal yaitu: (1) kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); (2) kecukupan pengungkapan; (3) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan (4) efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota II BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II, Daniel Lumban Tobing, pada kegiatan penyerahan LHP LK Kemendag tahun 2021 kepada Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (27/6).

Anggota II BPK menjelaskan, hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan temuan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, yang berdampak material terhadap kewajaran penyajian LK Kemendag tahun 2021, yang perlu ditindaklanjuti.

Adapun temuan yang berdampak yaitu, saldo persediaan yang disajikan per 31 Desember 2021 sebesar Rp1,65 triliun, diantaranya adalah persediaan sebesar Rp1,59 triliun pada Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) yang dimaksudkan untuk diserahkan kepada masyarakat atau pemerintah daerah.

"BPK telah mengungkapkan permasalahan tersebut pada pemeriksaan tahun sebelumnya, namun sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 penyelesaian tindak lanjutnya belum sepenuhnya efektif," jelas Anggota II BPK pada kegiatan yang dihadiri oleh Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga, Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) II BPK, Laode Nusriadi, dan para pejabat struktural maupun fungsional di lingkungan BPK dan Kemendag.

Anggota II BPK menegaskan, selain temuan yang berdampak material terhadap kewajaran atas LK, hasil pemeriksaan BPK juga mengungkapkan temuan kelemahan SPI dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, yang tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian LK Kemendag tahun 2021, namun tetap perlu ditindaklanjuti guna perbaikan pengelolaan APBN. Salah satunya adalah kekurangan volume pada 41 pekerjaan pembangunan atau revitalisasi pasar rakyat melalui dana tugas pembantuan senilai Rp1,27 milyar.

Menutup sambutannya Anggota II BPK mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap LK Kemendag tahun 2021, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LK Kemendag tahun 2021 dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Bagikan konten ini: