BERITA UTAMA

Simposium Nasional Menyongsong Penerapan COSO 2013 dan ERM di Lingkungan BUMN

Dalam rangka memberikan pemahaman yang memadai mengenai Commite Of Sponsoring Organization Of The Treadway Commission 2013 dan Enterprise Risk Management (ERM), serta pengetahuan atas praktik-praktik terbaik (best practice) dari penerapan COSO dan ERM dilingkungan BUMN, Badan Pemeriksa Keuangan RI mengadakan simposium nasional dengan tema “Menyongsong Penerapan COSO 2013 dan ERM di Lingkungan BUMN” yang dilaksanakan pada Kamis 12 Desember 2013, di Auditorium Pusdiklat BPK RI, Jakarta.

Acara yang dihadiri oleh Auditor Utama Keuangan Negara VII, Abdul Latief, Inspektur Utama BPK RI, Mahendro Sumardjo, Direktur Kepatuhan/Direktur Keuangan BUMN, pejabat di lingkungan BPK RI, Forum Komunikasi Satuan Pengawas Internal (FKSPI) BUMN, Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dan Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Simposium ini menghadirkan nara sumber Sentot A. Sentausa, Managing Director PT Bank Mandiri (Persero), yang memberikan pemaparan mengenai COSO 2013: Menerjemahkan Prinsip-Prinsip Menjadi Tindakan, dan Hari Setianto, Direktur Akademis Yayasan Pendidikan Internal Audit (YPIA) yang memaparkan mengenai Enterprise Risk Management.

BUMN merupakan perusahaan yang seluruh atau sebagian besar modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan mempunyai kewajiban untuk menetapkan suatu sistem pengendalian intern yang efektif untuk mengamankan investasi dan aset perusahaan. Disamping itu BUMN harus dapat mengelola risiko usaha dalam setiap pengambilan keputusan/tindakan, mengingat dalam era globalisasi ini terjadi perubahan lingkungan bisnis yang sangat cepat.

Direksi BUMN wajib merancang dan menerapkan sistem pengendalian intern yang efektif dalam mengelola risiko perusahaan secara terpadu yang merupakan bagian dari pelaksanaan program good corporate governance (GCG). Penerapan sistem pengendalian intern yang efektif dan pengelolaan risiko perusahaan secara terpadu menjadi sangat penting jumlah aset negara yang dikelola oleh BUMN sangat signifikan.

Pada Tahun 2013 COSO telah mengeluarkan kerangka pengendalian intern baru yang disebut Integreted Framework Internal Control atau lebih dikenal dengan COSO 2013. Pengendalian Internal menurut COSO 2013 merupakan suatu proses yang dilakukan oleh direksi, managemen, dan personal lainnya yang dirancang untuk memberikan keyakinan yang reasonable dalam rangka pencapaian tujuan perusahaan yang berhubungan dengan operasional, pelaporan, dan ketaatan pada peraturan.

​COSO 2013 merupakan pengembangan dari COSO 1992 dalam rangka untuk menghadapi perubahan dalam lingkungan operasional dan bisnis. Dalam COSO 2013 tetap mempertahankan definisi pengendalian intern ke dalam lima unsur yaitu lingkungan pengendalian, risk assessment, aktivitas pengendalian, informasi dan komunikasi serta monitoring.

Sedangkan ERM merupakan suatu proses yang dilakukan oleh board of directors, managemen, dan personel lainnya, diterapkan dalam penyusunan strategi perusahaan, dirancang untuk mengindentifikasi kejadian-kejadian yang dapat mempengaruhi perusahaan dan mengendalikan risiko dalam rangka memberikan keyakinan memadai untuk mencapai tujuan perusahaan.

Kerangka ERM yang diarahkan untuk mencapai tujuan perusahaan dikelompokan kedalam empat kategori, yaitu strategic (dalam rangka untuk mendukung misi perusahaan), operations (penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien), reporting (pelaporan yang dihandalkan), dan compliance (ketaatan pada hukum dan peraturan yang berlaku).

Sehubungan dengan adanya beberapa perubahan dan perkembangan yang cukup signifikan dalam sistem pengendalian internal (COSO 2013) dan ERM, maka manajemen pada BUMN, internal auditor dan eksternal auditor termasuk para pemeriksa di BPK RI diharapkan dapat memiliki pemahaman yang memadai atas perkembangan tersebut sehingga dapat menerapkannya sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing dengan sebaik-baiknya.

Bagikan konten ini: