Temukan Permasalahan yang Material, LK Kementerian ESDM Tahun 2023 Memperoleh Opini WDP
JAKARTA, Humas BPK - Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV Haerul Saleh menyampaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan (LK) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2023 kepada Menteri ESDM Arifin Tasrif, di kantor pusat BPK, Jakarta, Senin (22/7).
Dalam LHP tersebut, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas laporan keuangan Kementerian ESDM tahun 2023, yang mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2022 yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Anggota IV BPK mengungkapkan bahwa penurunan opini ini disebabkan oleh beberapa permasalahan material yang perlu menjadi perhatian Kementerian ESDM, diantaranya adalah kelemahan pengendalian intern dalam pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada aplikasi e-PNBP. Hal ini mengakibatkan perhitungan dan penetapan besaran nilai PNBP yang tidak akurat dan handal, serta potensi kebocoran PNBP.
Permasalahan lainnya adalah hak pemerintah dari denda pelanggaran kekurangan/keterlambatan pemenuhan pasokan batubara dalam negeri yang belum diklarifikasi dan ditetapkan potensi PNBP dari denda administratif keterlambatan pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam (smelter) minimal sebesar USD129,52 juta yang belum ditagihkan.
"Atas permasalahan tersebut, BPK menekankan kepada jajaran Kementerian ESDM untuk melakukan langkah-langkah perbaikan, antara lain melakukan perbaikan regulasi dan kelemahan pengendalian pada aplikasi e-PNBP secara tuntas," tegas Anggota IV BPK yang pada kegiatan tersebut didampingi oleh Auditor Utama Keuangan Negara IV Syamsudin.
"Meninjau ulang regulasi terkait pemenuhan, pengenaan sanksi administratif, denda, dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri. Menghitung, menetapkan, dan menagihkan denda administratif keterlambatan pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam," imbuhnya.
Meskipun opini atas LK Kementerian ESDM tahun 2023 mengalami penurunan, BPK memberikan apresiasi kepada Kementerian ESDM atas upaya-upaya perbaikan yang telah dilaksanakan dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara. BPK berharap dengan penyampaian LHP ini, Kementerian ESDM dapat melakukan langkah-langkah korektif untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara di masa depan.
Lebih lanjut, Anggota IV BPK menegaskan bahwa opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan dan bukan merupakan jaminan tidak adanya fraud/kecurangan yang ditemui dalam pemriksaan ataupun kemungkinan timbulnya fraud di kemudian hari.
"Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya yang berdampak pada adanya potensi dan indikasi kerugian negara, hal ini harus diungkap dalam LHP BPK. Jika nilainya memenuhi batas materialitas tertentu dapat memengaruhi opini terhadap laporan keuangan secara keseluruhan," jelasnya.
Hadir dalam kegiatan ini para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ESDM serta tim pemeriksa BPK.