Terdapat Permasalahan yang Pengaruhi Kewajaran Penyajian LK, 41 LKPD Belum WTP
JAKARTA, Humas BPK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa 541 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2021 dari 542 pemerintah daerah (Pemda). Dari pemeriksaan tersebut, sebanyak 41 LKPD belum memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Ketua BPK, Isma Yatun, mengatakan, hal ini disebabkan terdapat permasalahan yang memengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan pada 41 LKPD tersebut, antara lain pada akun aset tetap dan akun belanja modal.
"Sebanyak 500 Pemda memperoleh opini WTP (92,4%), 38 Pemda memperoleh opini WDP (7%), dan tiga Pemda memperoleh opini Tidak Menyatakan Pendapat/TMP (0,6%)," ujar Ketua BPK pada penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022 kepada Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, di DPD, Jakarta, Jumat (7/10).
"Satu Pemda, sampai dengan posisi per Semester I 2022, belum menyampaikan LKPD Tahun 2021, yaitu Kabupaten Waropen," tambahnya. Namun, Kabupaten Waropen telah menyerahkan laporan keuangannya pada tanggal 15 Agustus 2022.
Dalam sambutannya, Ketua BPK menyampaikan, bahwa berdasarkan tingkat pemerintahan, LK pemerintah provinsi yang memperoleh opini WTP sebanyak 34 dari 34 LK (100%). Sedangkan LK pemerintah kabupaten yang memperoleh opini WTP sebanyak 377 dari 414 LK (91%) dan LK pemerintah kota yang memperoleh opini WTP sebanyak 89 dari 93 LK (96%).
"Capaian opini tersebut telah melampaui target RPJMN 2020-2024 untuk pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota masing-masing sebesar 92%, 80%, dan 92% di tahun 2021," jelasnya.
Selain hasil pemeriksaan LKPD, IHPS I Tahun 2022 juga memuat 35 pemeriksaan kinerja pada pemerintah daerah. Pemeriksaan kinerja pada pemerintah daerah antara lain pemeriksaan atas upaya pemerintah daerah untuk menanggulangi kemiskinan TA 2021 yang dilaksanakan pada 34 pemerintah provinsi di Indonesia.
Penyampaian IHPS I Tahun 2022 juga dihadiri oleh Anggota II BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II, Daniel Lumban Tobing, Pimpinan dan Anggota DPD, serta Sekretaris Jenderal BPK, Bahtiar Arif, dan pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan BPK.
Sebelumnya, IHPS I Tahun 2022 juga telah disampaikan kepada DPR dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (4/10). IHPS I Tahun 2022 ini memuat ringkasan dari 771 laporan hasil pemeriksaan (atau LHP), yang terdiri atas 682 LHP Keuangan, 41 LHP Kinerja, dan 48 LHP Dengan Tujuan Tertentu.
Dalam IHPS tersebut, BPK mengungkap 9.158 temuan yang memuat 15.674 permasalahan sebesar Rp18,37 triliun. Sebanyak 51,8% atau 8.116 permasalahan merupakan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan (selanjutnya disebut ketidakpatuhan) sebesar Rp17,33 triliun.
Kemudian, 44,8% atau 7.020 dari permasalahan tersebut berkaitan dengan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI), dan 3,4% atau 538 permasalahan terkait ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan (3E) sebesar Rp1,04 triliun.