BERITA UTAMA

Wakil Ketua BPK Tekankan Pemeriksaan LK Tidak untuk Ungkapkan Fraud

YOGYAKARTA, Humas BPK - Pemeriksaan laporan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan atau kecurangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Namun, apabila dalam pemeriksaan laporan keuangan ditemukan adanya gejala fraud, maka Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan mengembangkan prosedur lanjutan.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua BPK, Agus Joko Pramono pada Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Tahun Anggaran 2020 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY dan Gubernur DIY. Penyerahan LHP tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD DIY pada Kamis (22/4), di Yogyakarta.

Wakil Ketua BPK dalam sambutannya mengatakan, jika dalam proses pemeriksaan BPK menemukan adanya penyimpangan, kecurangan, dan/atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, yang khususnya berdampak pada potensi atau indikasi kerugian, maka akan ditindaklanjuti dalam pemeriksaan lanjutan.

"Seandainya ditemukan simtom (gejala) yang merupakan fraud, maka akan kami tindaklanjuti dalam pemeriksaan lanjutan, yang berupa Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) ataupun Pemeriksaan Investigasi," ungkap Agus Joko Pramono usai menyerahkan LHP kepada Ketua DPRD DIY, Nuryadi dan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Wakil Ketua BPK menjelaskan bahwa pemeriksaan laporan keuangan dilakukan dengan menggunakan sampel dan menguji seluruh pengendalian internal atau internal control yang ada. Dan BPK tidak membuat prosedur untuk melakukan adanya penyidikan ataupun penyelidikan adanya tindak pidana yang terjadi di dalam pengelolaan keuangan.

Oleh karena itu, Agus Joko Pramono menekankan, bahwa opini atas laporan keuangan merupakan pernyataan profesional terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan, dan opini bukan merupakan jaminan bahwa laporan keuangan tidak terdapat fraud atau kecurangan.

Selain menyerahkan LHP LKPD, pada kesempatan itu BPK juga menyerahkan LHP Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah dalam Membangun Destinasi Wisata Tahun Anggaran 2018-2020 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2020.

Wakil Ketua BPK mengatakan, IHPD tersebut diserahkan guna memberikan dorongan bagi Pemerintah Daerah (Pemda) sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah, untuk lebih meningkatkan fungsi pembinaan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.

"Dan bagi DPRD untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah, sehingga akan berdampak pada pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel, serta akan berdampak pada kehidupan masyarakat di daerah yang lebih makmur dan sejahtera," ujar Wakil Ketua BPK.

Kegiatan penyerahan LHP ini turut dihadiri oleh Auditor Utama Keuangan Negara V BPK, Akhsanul Khaq, Kepala Perwakilan BPK Perwakilan DIY, Jariyatna, Pimpinan dan Anggota DPRD DIY baik secara langsung maupun virtual, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DIY.

Bagikan konten ini: