BERITA UTAMA

BPK Mengajak Pemerintah Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

Guna membangun komitmen bersama dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan negara, terutama menjelang penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2017 yang akan diperiksa BPK pada awal tahun 2018, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) bertemu dengan Presiden, Joko Widodo dalam rangka Persiapan Pemeriksaan Tahun 2017 pada Pemerintah Pusat dan Institusi Pengelolaan Keuangan Negara Lainnya dalam rangka mewujudkan tata Kelola Pemerintahan yang Baik, di Istana Bogor, Selasa (5/12).

Dalam sambutannya Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan peningkatan kualitas laporan keuangan yang ditandai dengan peningkatan opini BPK menggambarkan adanya peningkatan kesadaran, komitmen dan kerja keras pemerintah dan para pengguna anggaran dalam menyusun laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan yang ditetapkan, membangun sistem pengendalian intern yang memadai terkait dengan penyusunan dan penyajian laporan keuangan serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Opini BPK atas laporan keuangan pemerintah bukanlah hadiah dari BPK, sebagai lembaga pemeriksa tanggung jawab BPK adalah untuk menyatakan suatu opini atas laporan keuangan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara, standar tersebut mengharuskan BPK mematuhi kode etik BPK serta merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan untuk memperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan tersebut bebas dari salah saji material terhadap standar akuntansi, berjalannya fungsi pengedalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan”, tegas Ketua BPK.

Penyusunan laporan keuangan merupakan tanggungjawab pemerintah, pimpinan entitas dan lembaga, dengan demikian opini WTP mencermikan kualitas laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi, dan merupakan kewajiban dan hasil kerja pemerintah dalam mempertanggungjawabkan keuangan negara.

Rekomendasi yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah sebagai entitas yang diperiksa. Tindak lanjut entitas atas rekomendasi BPK menunjukan bahwa pemerintah mempunyai komitmen yang sungguh-sungguh untuk selalu meningkatkan kualitas laporan keuangannya.

“BPK mengharapkan kerjasama pemerintah dan seluruh pimpinan lembaga dan para pengguna anggaran untuk dapat bersama-sama menegakkan kode etik, integritas, independensi dan profesionalisme masing-masing pihak dalam melaksanakan tugas dan fungsinya” pungkas Ketua BPK.

BPK telah membangun dan memiliki Majelis Kehormatan Kode Etik, Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal, Whistle Blowing System dan mekanisme pengaduan masyarakat guna mencegah dan memberantas terjadinya perbuatan-perbuatan yang dapat mengganggu nilai-nilai independensi, integritas dan profesionalisme. Sistem yang dibangun dan dimiliki BPK tersebut selama ini terbukti berjalan dan bekerja dengan baik, namun demikian sebaik apaun sistem yang ada tidak akan dapat berfungsi dengan baik apabila terjadi kolusi atau intervensi dari pihak-pihak yang seharusnya bertanggungjawab menjalankan sistem yang ada.

BPK juga yakin bahwa di lingkungan kementerian dan lembaga pengguna anggaran telah membangun dan memiliki sistem yang mampu mencegah dan menanggulangi terjadinya perbuatan yang dapat menggangu nilai-nilai integritas dan profesionalisme dalam pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Oleh karena itu sangat diperlukan upaya bersama antara BPK sebagai pihak pemeriksa dan pemerintah sebagai pihak pengelola keuangan negara dalam menjamin dan menjaga bekerjanya sistem yang telah dibangun dan dimiliki masing-masing pihak.

“Sistem yang baik dan mampu dijalankan secara baik dan konsisten tentunya akan menghasilkan kualitas hasil pemeriksaan dan kualitas pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel”, kata Ketua BPK.

Sementara itu Presiden dalam sambutannya mengatakan inti dari pemeriksaan laporan keuangan pemerintah adalah menjaga kepercayaan rakyat. Kepercayaan yang diperoleh dengan menunjukan bahwa setiap rupiah uang rakyat digunakan secara bertanggungjawab sesuai aturan dan untuk kepentingan rakyat.

“WTP bukanlah sebuah prestasi melainkan memang kewajiban pemerintah dalam menggunakan APBN” tegas Presiden.

Pemerintah tidak boleh puas dengan kenyataan di tahun 2016 adalah pertama kali pemerintah mendapat opini WTP setelah 12 tahun, hal ini justru harus semakin terpacu supaya tahun ini, tahun depan dan supaya tahun-tahun berikutnya pemerintah pusat dapat terus mendapatkan opini WTP dan itu harus menjadi sebuah standar.

Selain itu, hadir dalam acara ini juga dihadiri oleh Wakil Presiden, Jusuf Kalla, Wakil Ketua BPK, Bahrullah Akbar, Anggota I BPK, Agung Firman Sampurna, Anggota II BPK, Agus Joko Pramono, Anggota III BPK, Achsanul Qosasi, Anggota IV BPK, Rizal Djalil, Anggota V BPK, Isma Yatun dan Anggota VII BPK, Eddy Mulyadi Soepardi, para Menteri Kabinet Kerja dan pimpinan lembaga.

Bagikan konten ini: