BERITA UTAMA

BPK Raih Peringkat ke-8 Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperoleh peringkat ke 8 untuk Kategori Badan Publik Lembaga Negara pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik. Anugerah ini diberikan kepada Badan-badan Publik yang telah menunjukkan komitmennya dalam melaksanakan keterbukaan informasi di badan publiknya yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP). Acara berlangsung Selasa, 15 Desember 2015 di Istana Presiden, Jakarta.

Acara penganugerahan ini dihadiri oleh Presiden Joko Widodo, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, Ketua Komisi Informasi Pusat, Abdulhamid Dipopramono, para Menteri di Kabinet Kerja, Sekretaris Jenderal BPK, Hendar Ristriawan, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK, R. Yudi Ramdan Budiman, para gubernur, para komisioner Komisi Informasi Pusat dan Provinsi, serta Pimpinan Badan Publik dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Badan Publik tingkat Pusat dan Provinsi.

Maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengetahui tingkat pelaksanaan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Badan Publik dalam menjalankan kewajiban memberikan akses informasi publik ke masyarakat, melalui pengembangan metode dan instrumen pemeringkatan Badan Publik,” jelas Ketua Komisi Informasi Pusat dalam laporannya.

Selain Itu, Ketua Komisi Informasi Pusat mengumumkan hasil peringkat Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2015 per kategori. Ada tujuh kategori yaitu, kategori Badan Publik Perguruan Tinggi Negeri peringkat pertama sampai 10 secara berurutan adalah Univ. Brawijaya; Univ. Gadjah Mada; Univ. Padjajaran; Univ. Indonesia; Institut Teknologi Sepuluh November (ITS); Univ. Sumatera Utara; Univ. Jambi; Univ. Lambung Mangkurat; Univ. Bengkulu; UIN Sunan Gunung Jati.

Kategori BUMN peringkat pertama sampai 10 secara berurutan adalah PT. Taspen; PT. Bio Farma; PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN); PT. Kereta Api Indonesia (KAI); Perhutani; PT. Inti; Jasa Raharja; PT. Pelindo III; Bank Tabungan Negara (BTN); PT. Adhi Karya.Kategori Lembaga Non Struktural peringkat pertama sampai 10 secara berurutan adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK); Komisi Pemilihan Umum (KPU); Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); Dewan Ketahanan Nasional; Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU); Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura; Dewan Pertimbangan Presiden; Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu); Dewan Jaminan Sosial Nasional; Komnas HAM.

Untuk Kategori Lembaga Negara peringkat pertama sampai 10 secara berurutan adalah Arsip Nasional; Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN); Lembaga Antariksa dan Penerbangan Indonesia (LAPAN); Komisi Yudisial; Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP); Bank Indonesia; Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN); Badan Pemeriksa Keuangan (BPK); Kejaksaaan Agung; Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Kategori Pemerintah Provinsi peringkat pertama sampai 10 secara berurutan adalah Aceh; Jawa Timur; Kalimantan Timur; Nusa Tenggara Barat; Jawa Tengah; Jawa Barat; Kalimantan Barat; Banten; Sumatera Selatan; Daerah istimewa Yogyakarta.

Kategori Kementerian peringkat pertama sampai 10 secara berurutan adalah Kementerian Keuangan; Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Kementerian Perindustrian; Kementerian Perhubungan; Kementerian Kesehatan; Kementerian Pertanian; Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian PAN & RB, Kementerian Sekretariat Negara.

Sementara pada kategori Partai Politik Nasional tidak dilakukan pemeringkatan karena kesemuanya tidak mengikuti tahapan-tahapan yang telah ditentukan. Tetapi KIP memberikan penghargaan atas komitmennya dalam Keterbukaan Informasi Publik, kepada Partai Gerindra; Partai Keadilan Sejahtera (PKS); Partai Amanat Nasional (PAN); Partai Kebangkitan Bangsa (PKB); Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

Presiden dalam sambutannya memberikan ucapan selamat kepada semua Badan Publik yang menerima penghargaan keterbukaan informasi, dan memberikan pesan kepada semua yang hadir. “Marilah bersama-sama untuk terus mendorong keterbukaan informasi publik dan penciptaan pemerintahan terbuka di Indonesia," tegas Joko Widodo.

Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika memberikan masukan terhadap KIP untuk tahun depan sistem penilaian penetapan pemeringkatan bisa diubah dan dibuatkan standar penilaian, selain itu yang diumumkan bukan hanya Badan Publik yang mendapatkan apresiasi atau award tetapi juga bagi Badan Publik yang tidak melakukan. "Sehingga harapannya, secara perlahan-lahan pengelolaan informasi yang berkaitan dengan hak masyarakat untuk mengetahui, apakah kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, Perguruan Tinggi, dan sebagainya bisa dipenuhi sesuai dengan yang diamanatkan oleh UU KIP,” ungkap Rudiantara.

Bagi BPK, penghargaan ini merupakan suatu prestasi sekaligus tantangan sehingga diharapkan PPID BPK dapat terus melakukan pembenahan-pembenahan terkait dengan pelayanan terhadap masyarakat dan Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini tentunya perlu dukungan dari setiap individu maupun elemen yang ada di BPK.

Bagikan konten ini: