BERITA UTAMA

Serahkan LHP pada Kemenag, BPK akan Pantau Pelaksanaan Tindak Lanjut

JAKARTA, Humas BPK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (DTT) semester II tahun 2023 kepada Kementerian Agama (Kemenag). LHP diserahkan oleh Anggota V BPK Ahmadi Noor Supit kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di kantor pusat Kemenag, Jakarta, Jumat (03/05).

Dengan diserahkannya LHP tersebut, Anggota V BPK berharap Menteri Agama segera menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, BPK akan memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan.

"BPK juga sangat mengharapkan peran aktif Inspektorat Jenderal Kementerian Agama untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tindak lanjut tersebut sesuai dengan kewenangannya," jelasnya.

Anggota V BPK mengatakan, dalam kegiatan penyerahan LHP kali ini, terdapat tiga LHP yang diserahkan. Ketiga LHP tersebut, Anggota V BPK menjelaskan, menyajikan sebanyak 41 temuan pemeriksaan (TP) dan 97 rekomendasi.

LHP yang diserahkan yaitu, pertama, LHP kinerja atas efektivitas penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444H/2023M. Pada pemeriksaan ini, BPK menyimpulkan bahwa terdapat permasalahan yang dapat memengaruhi efektivitas kinerja penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang apabila permasalahan tersebut tidak segera diperbaiki.

Kedua, LHP kinerja atas efektivitas pengelolaan BOS pesantren tahun anggaran 2022 s.d. 2023 (semester I) dan bantuan inkubasi bisnis pesantren tahun anggaran 2021 s.d. 2023 (semester I). Menurut Anggota V BPK, masih terdapat permasalahan dalam pengelolaan BOS pesantren dan bantuan inkubasi bisnis pesantren.

"Apabila permasalahan tersebut tidak segera diatasi, maka dapat memengaruhi efektivitas pengelolaan BOS pesantren dan bantuan inkubasi binsis pesantren," tegas Anggota V BPK.

Ketiga, LHP kepatuhan atas pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444H/2023M. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444H/2023M telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam semua hal yang material.

Sebelum LHP ini diserahkan, Anggota V BPK menyebut bahwa BPK telah meminta tanggapan pada Kementerian Agama atas konsep rekomendasi BPK. Termasuk rencana aksi atau action plan yang akan dilaksanakan oleh pihak Kementerian Agama.

"Hal ini tentunya untuk memastikan komitmen dari Kementerian Agama dalam menyelesaikan seluruh tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan secara tepat waktu," kata Anggota V BPK yang dalam kesempatan tersebut didampingi oleh Auditor Utama Keuangan Negara V BPK Slamet Kurniawan.

Turut hadir dalam penyerahan LHP ini antara lain, Sekretaris Jenderal Kemenag, pejabat struktural dan pelaksana di lingkungan Kemenag, serta tim pemeriksa di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara V BPK.

Bagikan konten ini: