BERITA UTAMA

BPK Berikan Pembekalan kepada Jajaran Pemeliharaan Misi Pemeliharaan Perdamaian TNI

Bogor, Humas BPK - Dalam rangka memberikan pemahaman terkait pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 4 tahun 2024 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengalokasian, Pencairan, Pertanggungjawaban, dan Pengawasan Anggaran yang Bersumber dari Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak Misi Pemeliharaan Perdamaian, Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Nyoman Adhi Suryadnyana memberikan pembekalan kepada jajaran Pemeliharaan Misi Pemeliharaan Perdamaian (PMPP) Tentara Nasional Indonesia (TNI), di Pusat Misi PMPP, Bogor, Jawa Barat, (8/5).

Anggota I BPK menyampaikan bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Kementerian Pertahanan tahun 2022, BPK menemukan permasalahan terkait pengelolaan dana reimbursement yang pelaksanaannya belum melalui mekanisme APBN. Hal ini mengakibatkan penerimaan dan belanja yang bersumber dari dana reimbursement belum tersaji secara transparan dan akuntabel.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan agar Menteri Pertahanan bersama dengan Panglima TNI lebih intensif berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam menyelesaikan pedoman pengelolaan dana reimbursement melalui mekanisme APBN.

"Berdasarkan rekomendasi tersebut, telah ditindaklanjuti oleh Kementerian Keuangan dengan menerbitkan PMK tersebut, yang mulai berlaku sejak tanggal 12 Januari 2024," sebut Anggota I BPK.

PMK nomor 4 tahun 2024 tersebut berisi beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh jajaran PMPP TNI, di antaranya adalah penetapan satuan kerja pengelola dana dan satuan kerja pengguna dana pada lingkup TNI yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan berdasarkan usulan dari Panglima TNI. Selain itu, PMPP selaku satker pengguna dana wajib menyusun rencana kebutuhan anggaran Misi Pemeliharaan Perdamaian (MPP) ataupun penambahan anggaran MPP pada tahun anggaran berjalan.

"Anggaran MPP dapat digunakan untuk membiayai keperluan misi pemeliharaan dunia pada satker pengguna anggaran untuk kegiatan pengiriman personil dan peralatan, operasional, perawatan personil, pemeliharaan peralatan, pemulangan personil dan peralatan, penambahan atau penguatan personil dan peralatan pada misi yang sedang berjalan, dan/atau kegiatan lainnya yang terkait langsung pelaksanaan MPP," paparnya.

Anggota I BPK berharap dengan adanya peraturan ini, pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara terkait misi pemeliharaan perdamaian dunia dapat dilakukan dengan lebih transparan dan akuntabel.

"Kami yakin bahwa sinergi yang telah terbina dengan baik antara BPK dan PMPP TNI merupakan modal utama mewujudkan Indonesia yang lebih baik. Besar harapan kami, sinergi tersebut tetap terjaga dan konsisten dalam rangka mewujudkan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara," pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan ini Inspektur Jenderal TNI Laksamana Madya TNI Dadi Hartanto, Komandan PMPP TNI Laksamana Madya TNI Retiono Kunto, Auditor Utama Keuangan Negara I Akhsanul Khaq, serta para pejabat struktural di lingkungan TNI dan tim pemeriksa BPK.

Bagikan konten ini: