BERITA UTAMA

BPK RI Peroleh Peringkat ke 4 Sebagai Badan Publik Terbaik

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memperoleh peringkat ke 4 sebagai Badan Publik Terbaik dalam Keterbukaan Informasi Publik untuk Tingkat Kementerian dan Lembaga. Penghargaan ini  diberikan oleh Komisi Informasi Pusat  bertepatan dengan peringatan  “Hari Hak Untuk Tahu Internasional atau International Right To Know Day” yang berlangsung pada Jumat, 28 September 2012 di Istana Wakil Presiden, Jakarta.

Acara penganugerahan ini dihadiri Oleh Wakil Presiden, Boediono, Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, Ketua Komisi Informasi Pusat, Abdul Rahman Ma’mun, Anggota DPR RI Komisi I, Ramadhan Pohan ,Para Menteri di Kabinet Indonesia Bersatu II, Kaditama Binbangkum BPK RI, Nizam Burhanuddin, Kabiro Humas dan Luar Negeri BPK RI, Bahtiar Arif, Gubernur beberapa Provinsi, para Komisioner Komisi Informasi Pusat dan para Ketua Komisi Informasi Provinsi, serta Pimpinan Badan Publik dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Badan Publik tingkat Pusat dan Provinsi.

“Kita bersama-sama memperingati Hari Hak Untuk Tahu atau International Right To Know Day yang diperingati setiap 28 September, karena kita memiliki UU No 14 Tahun 2008 dan efektif diberlakukan pada 2010 yang merupakan UU utama sebagai penopang keterbukaan informasi dan in line dengan semangat Right To Know atau Hak Untuk Tahu yang ada di masyarakat,” jelas Ketua Komisi Informasi Pusat dalam sambutannya.

Selain Itu, Ketua Komisi Informasi Pusat mengumumkan 10 Badan Publik Terbaik dalam Keterbukaan Informasi Publik untuk Kategori Ketersediaan Informasi yang Wajib Diumumkan Berkala, keberadaan PPID dan keberadaan Komisi Informasi Provinsi untuk badan Publik Tingkat Pusat atau Kementerian dan Lembaga. Peringkat pertama sampai 10 secara berurutan adalah Kementerian Perindustrian; Kementerian Sekretaris Negara & BKKBN (keduanya peringkat 2); Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN); Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI); BPKP & Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (keduanya peringkat 5); Kementerian Kehutanan; Mahkamah Konstitusi; Kementerian Komunikasi dan Informatika; Kementerian Kesehatan; Kementerian PU & Kementerian Keuangan (keduanya peringkat 10).

 Untuk Tingkat Pemerintah Provinsi, Peringkat pertama sampai 10 secara berurutan adalah Jawa Barat; DKI Jakarta; Sumatera Utara; Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY); Kalimantan Timur; Nusa Tenggara Barat; Sumatera Selatan & Jawa Timur (keduanya peringkat 7); Lampung; Jawa Tengah & Kepulauan Riau (keduanya peringkat 9); Kalimantan Tengah.

Kategori yang lainnya, adalah Kategori Pengelolaan dan Penyediaan Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat untuk Tingkat Pusat / Kementerian dan Lembaga peringkat pertama sampai tiga adalah, Kementerian Sekretaris Negara; BPKP; BATAN. Sementara untuk Tingkat Pemerintah Provinsi yaitu, Jawa Timur; Jawa Barat; Lampung.

Wakil Presiden dalam sambutannya memberikan ucapan selamat kepada semua Badan Publik, yang menerima penghargaan. Beliau juga berpesan untuk memperbaiki Kementerian atau Lembaga dan Pemerintah Daerah yang belum melaksanakan apa yang diwajibkan oleh UU KIP untuk membentuk PPID. “Ini adalah perintah UU bagi yang sudah terbentuk, saya minta selalu bertindak profesional, transparan dan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dalam melayani hak asasi warga negara kita,” tegas Boediono.

Tujuan diadakannya pemberian penghargaan ini adalah untuk memberikan apresiasi dan dukungan bagi pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik. “Upaya mendorong efektivitas implementasi UU KIP ini tentu membutuhkan peran aktif Pemerintah sebagai Badan Publik untuk mempertegas komitmennya mengimplementasikan UU KIP, sebab keterbukaan informasi bagi Badan Publik dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat. Hal ini akan memunculkan apresiasi partisipasi masyarakat ke dalam kerangka yang lebih besar yaitu Keterbukaan Informasi Publik untuk mewujudkan  transparansi, akuntabilitas dan Good Governance,” ungkap Tifatul Sembiring.

Bagi BPK RI, penghargaan ini merupakan suatu prestasi tersendiri, karena PPID di BPK RI baru berjalan satu tahun dan sudah mendapatkan hasil yang cukup baik. Diharapkan, BPK RI dapat terus melakukan pembenahan-pembenahan terkait dengan Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini tentunya perlu dukungan dari setiap individu maupun elemen yang ada di BPK RI Pusat dan Perwakilan.

Bagikan konten ini: