BERITA UTAMA

BPK RI Serahkan LHP LKKL 2012 Kepada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, dan BNPP

Senin, 8 Juli 2013, Badan Pemeriksa Keuangan RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian Lembaga Tahun 2012 kepada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama dan Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) di Kantor BPK RI, Jakarta.

Penyerahan dilakukan oleh Anggota BPK RI, Agung Firman Sampurna, didampingi oleh Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI, Heru Kresna Reza, kepada Menteri Dalam Negeri sekaligus Kepala BNPP, Gamawan Fauzi, dan Wakil Menteri Agama, Nasaruddin Umar, disaksikan oleh Anggota BPK RI, Sapto Amal Damandari, serta para pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, BNPP, dan BPK RI.

Atas laporan keuangan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan (WTP DPP), sedangkan untuk laporan keuangan BNPP, BPK RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Selain menghasilkan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan, BPK RI juga menemukan beberapa permasalahan yang terkait dengan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan. Untuk kelemahan SPI, BPK RI masih menemukan ketidakpatutan terutama dalam pengelolaan persediaan, aset tetap, belanja barang, belanja modal dan belanja bantuan sosial, serta kesalahan pengklasifikasian belanja.

Untuk Kementerian Dalam Negeri, BPK RI menemukan adanya penyajian blangko e-KTP yang tidak seluruhnya didukung  hasil rekonsiliasi antardokumen secara memadai, serta pencatatan dan pelaporan hasil aset tetap yang berasal dari tugas pembantuan yang tidak tertib. Pada Kementerian Agama juga masih ditemukan pengelolaan belanja bantuan sosial yang tidak memadai, sedangkan pada BNPP ditemukan adanya pengeluaran yang belum diverifikasi secara memadai.

Permasalahan yang terkait dengan Ketidakpatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan, BPK RI menemukan kelebihan pembayaran atas pekerjaan kontraktual, keterlambatan penyelesaian pekerjaan, namun pihak rekanan belum dikenakan sanksi denda keterlambatan , serta pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas  tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Terhadap berbagai temuan tersebut, BPK RI merekomendasikan agar pimpinan kementerian meningkatkan pengendalian terhadap penatausahaan persediaan, aset barang milik negara, mengelola bantuan sosial secara memadai, lebih meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, mempertanggungjawabkan biaya perjalanan dinas, serta pengendalian bukti-bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas.

Bagikan konten ini: