BERITA UTAMA

BPK Sampaikan 42 Temuan Kepada APH

Pada semester I Tahun 2013, Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) telah menyampaikan 42 temuan yang mengandung unsur pidana senilai Rp3,67 triliun kepada Instansi yang Berwenang (KPK, Kepolisian, Kejaksaan). Hal tersebut diungkapkan Ketua BPK, Hadi Poernomo seusai menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2013 kepada Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Merdeka, Jakarta, 11 November 2013.

“Pada Semester pertama 2013, BPK RI telah sampaikan kepada Instansi yang berwenang atau Aparat Penegak Hukum (APH) sebanyak 42 temuan senilai Rp3,67 triliun,” ungkap Hadi Poernomo didampingi Wakil Ketua BPK RI, Hasan Bisri, para Anggota BPK RI serta pejabat di lingkungan BPK RI.

Selama semester I Tahun 2013, BPK RI telah memeriksa 597 objek pemeriksaan, yang terdiri atas 519 objek pemeriksaan keuangan, 9 objek pemeriksaan kinerja dan 69 objek  Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). Dari pemeriksaan tersebut, BPK RI menemukan sebanyak 13.969 kasus kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan senilai Rp56,98 triliun. Dari 13.969 kasus tersebut, sebanyak 4.589 kasus senilai Rp10,74 triliun merupakan temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan.

“Sebanyak 779 temuan merupakan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp46,24 triliun. Selebihnya, kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan penyimpangan administrasi,” jelas Ketua BPK RI.

Pada kesempatan tersebut, Ketua BPK RI juga memberikan apresiasi atas kemajuan-kemajuan terkait perolehan opini Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) serta Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Untuk pemerintah daerah, pada tahun 2011 terdapat 67 pemerintah daerah yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Pada tahun 2012 terjadi kenaikan, yaitu menjadi 113 yang memperoleh opini WTP dari 524 LKPD.

Bagikan konten ini: