BERITA UTAMA

Sekjen Ingatkan Para Pejabat di Lingkungan BPK untuk Menyampaikan LHKPN Setiap Tahun

Pegawai yang menduduki jabatan dan pegawai yang telah berakhir masa jabatannya atau pensiun diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) setiap tahun. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan, Hendar Ristriawan usai mengambil sumpah dan melantik pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPK di Auditorium Kantor Pusat BPK, di Jakarta, Senin (29/1/2018).

Sekjen berharap kepada seluruh pegawai BPK yang menduduki jabatan agar menyampaikan LHKPN secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali. Sedangkan pegawai yang baru dilantik, berdasarkan Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016, LHKPN disampaikan paling lambat tiga bulan setelah pelantikan. “Bagi para pegawai yang baru menduduki jabatan baik karena mutasi maupun promosi, wajib menyampaikan LHKPN paling lambat tiga bulan setelah pelantikan,” tegas Sekjen BPK.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang berlangsung khidmat tersebut disaksikan oleh para pejabat dan pelaksana di lingkungan BPK. Para pejabat yang dilantik tersebut meliputi 3 (Tiga) Jabatan Fungsional Ahli Utama, 7 (tujuh) Jabatan Administrator, dan 20 (dua puluh) Jabatan Pengawas.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3/M TAHUN 2018 serta Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 33/K/X-X.3/01/2018 dan Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 34/K/X-X.3/01/2018.

Bagikan konten ini: