BERITA UTAMA

Anggota BPK Bahas Moralitas Bangsa dan Keuangan Negara

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan RI, Ali Masykur Musa, membahas hubungan moralitas bangsa dengan penyelamatan keuangan negara, bersama akademisi Universitas Tanjungpura, Pontianak, Kalimantan Barat. Selain diikuti mahasiswa, kegiatan berbentuk dialog terbuka yang berlangsung pada 20 Maret 2014 ini juga dihadiri oleh para dosen, serta pejabat dari lingkungan Universitas Tanjungpura dan BPK RI.

Menurut Ali Masykur Musa, salah satu masalah terbesar yang dihadapi bangsa Indonesia adalah defisit moral di tengah surplus kekuasaan. “Selain itu, APBN gagal menjadi motor penggerak pembangunan karena kebocoran anggaran dan korupsi yang parah. Hal ini terjadi karena defisit moral yang melahirkan defisit integritas para pemangku kekuasaan,” paparnya.

Ditambahkan pula, korupsi memiliki akibat yang kompleks terhadap sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. “Setelah 15 tahun reformasi, apakah pernyakit korupsi atau penyimpangan menurun? Kesimpulannya, laporan hasil pemeriksaan BPK yang akhirnya menjadi alat pintu masuk aparat penegak hukum melakukan proses hukum. Dari hasil pemeriksaan BPK, sejumlah 117 kepala daerah berurusan dengan KPK,” tegasnya.

Ali Masykur Musa menegaskan pula, jalan pemulihan harus ditempuh, yaitu dengan memberantas korupsi untuk menegakkan kembali marwah kebangsaan, untuk kepentingan orang banyak. Basis moral dan etos kebangsaan merupakan pilar penting untuk memerangi korupsi. Pemberantasan korupsi harus ditopang dengan penguatan manajemen penyelenggara negara sehingga terwujud pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas tersebut, BPK melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Hasil pemeriksaan BPK akan memastikan apakah laporan keuangan sudah disusun dan disajikan sesuai standar akuntansi pemerintahan. “Dalam pemeriksaan kinerja, dilakukan juga sebagai upaya mencegah terjadinya korupsi ,” jelas Ali Masykur Musa.

Pemeriksaan kinerja yang dilakukan meliputi lingkup entitas dan lingkup nasional. Dalam lingkup entitas, BPK melakukan pemeriksaan kinerja untuk menilai apakah entitas telah menyusun sistem tata kelola yang baik untuk mencegah korupsi. Dalam lingkup nasional, BPK melakukan pemeriksaan kinerja atas pelaksanaan Inpres No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi jo. Inpres No. 9 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Dua Inpres ini merupakan sistem pengendalian yang dibuat Pemerintah untuk mencegah dan memberantas korupsi. “Jadi, problem utama adalah moralitas bangsa yang menyebabkan perilaku korupsi, dan proses penyelematan keuangan negara harus dilakukan, agar korupsi tidak terjadi di Indonesia,” tegasnya.

Dalam pembukaan acara, Rektor Universitas Tanjungpura , Thamrin Usman, mengapresiasi BPK atas dilakukannya dialog terbuka Anggota BPK ini dan berharap dengan tema yang dibahas, BPK bersama kalangan akademisi dapat bersama-sama membangun bangsa

Bagikan konten ini: