Anggota I BPK Paparkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara dalam Kuliah Umum Politeknik Siber dan Sandi Negara
BOGOR, Humas BPK - Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I, Hendra Susanto memberikan kuliah umum dengan tema "Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara: Tantangan dan Sinergi dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Akuntabel" di Politeknik Siber dan Sandi Negara, pada Senin (11/10).
Dalam kesempatan tersebut, Anggota I BPK menjelaskan terkait tugas, fungsi, dan wewenang BPK. Selain itu, Anggota I BPK juga menjelaskan mengenai Akuntabilitas dalam Pengelolaan Keuangan Negara.
Menurutnya, akuntabilitas merupakan sebuah terminologi yang melekat dengan tata kelola pemerintahan. Akuntabilitas secara harfiah dapat diartikan sebagai "pertanggungjawaban", yakni kemampuan untuk menjawab dan konsekuensi atas suatu kebijakan.
"Artinya, pemerintah harus mampu menjawab pertanyaan dari para pemangku kepentingan tentang pelaksanaan wewenang, manfaat, serta hasil yang diperoleh dalam mengelola keuangan negara," jelas Anggota I BPK.
Kegiatan kuliah umum ini turut dihadiri oleh Auditor Utama Keuangan Negara I BPK Novy G.A Pelenkahu, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian, Wakil Kepala BSSN Irjen Pol. Drs. Sutanto, Direktur Politeknik Siber dan Sandi Negara Nunil Pantjawati, dan para pelaksana di lingkungan BSSN serta Politeknik Siber dan Sandi Negara.
Anggota I BPK dalam paparannya menyebutkan bahwa akuntabilitas publik dapat diklasifikasikan dalam dua jenis, yaitu akuntabilitas keuangan dan akuntabilitas kinerja. Akuntabilitas keuangan merujuk pada pertanggungjawaban pengelolaan program/kegiatan yang disampaikan melalui laporan keuangan.
"Sedangkan akuntabilitas kinerja merujuk pada pengelolaan program/kegiatan pemerintah, apakah telah dilakukan secara efisien, ekonomis, dan efektif dalam mencapai tujuannya," terangnya.
Akuntabilitas juga melandasi pelaksanaan semua program pembangunan di Indonesia. Anggota I BPK menjelaskan, berbagai program pemerintah baik di pusat maupun daerah, selama periode 5 tahun dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang merupakan sebuah dokumen komprehensif perencanaan pembangunan di Indonesia.
Oleh karena itu, penyelenggaraan program-program dalam RPJMN sudah tentu harus dipertanggungjawabkan dan juga diawasi secara berkala, baik oleh internal institusi pelaksana maupun oleh lembaga pengawas.
"BPK sebagai lembaga pemeriksa independen juga mengarahkan pemeriksaannya pada program-program signifikan yang tertuang dalam RPJMN," ungkap Anggota I BPK kepada seluruh mahasiswa dan mahasiwi serta seluruh civitas akademisi Politeknik Siber dan Sandi Negara yang hadir secara langsung dan virtual.
Menutup paparannya, Anggota I BPK menyampaikan bahwa saat ini BPK sedang melakukan Pemeriksaan Kinerja atas Kemanan dan Ketahanan Siber dalam rangka mendukung Stabilitas Keamanan Nasional. Pemeriksaan ini, bertujuan untuk mengukur efektivitas pengelolaan keamanan dan ketahanan siber yang dilakukan oleh Pemerintah.
Selain itu, pemeriksaan ini juga merupakan bentuk peran BPK dalam memberikan keyakinan (assurance) atas isu keamanan dan ketahanan siber yang berkembang di masyarakat. Tidak hanya itu, BPK juga menilai terdapat risiko tumpang tindih peran kementerian/lembaga dalam melakukan pengamanan siber, dan masih belum lengkapnya regulasi atau peraturan terkait pengamanan siber.