BERITA UTAMA

Anggota I BPK Tekankan Pentingnya Menindaklanjuti Rekomendasi Hasil Pemeriksaan

JAKARTA, Humas BPK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan (LK) kepada Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), di Jakarta, Kamis (3/8). Berdasarkan hasil pemeriksaan, LK Kemlu dan LK KPU tahun 2022 memperoleh opini dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Anggota I BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I, Nyoman Adhi Suryadnyana, mengatakan dalam LHP tersebut BPK mengungkapkan temuan pemeriksaan beserta rekomendasi hasil pemeriksaan. Anggota I BPK berharap, Kemlu dan KPU dapat segera menindaklanjuti rekomendasi BPK.

"Rekomendasi BPK merupakan bagian yang penting dari proses pemeriksaan, untuk mewujudkan hasil pemeriksaan yang bermanfaat sesuai visi dan misi BPK," ujar Anggota I BPK.

"Oleh karena itu, BPK melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan untuk menjamin penyelesaiannya," tambahnya.

Dengan raihan opini WTP, Anggota I BPK menjelaskan, tidak berarti Kemlu dan KPU bebas dari kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan ketidakpatuhan dalam pengelolaan keuangan negara.

Pemeriksaan BPK atas LK Kemlu tahun 2022 menghasilkan sebelas temuan permasalahan kelemahan SPI dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Satu di antaranya, yaitu pengelolaan kas pada 13 perwakilan Republik Indonesia (RI) belum tertib, sehingga mengakibatkan terbebaninya anggaran tahun berikutnya.

Sementara itu, pada pemeriksaan atas LK KPU tahun 2022, BPK mengungkapkan tujuh temuan permasalahan kelemahan SPI dan ketidakpatuhan. Salah satunya adalah pertanggungjawaban belanja bahan, konsumsi, pemeliharaan, dan perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran.

"Besar harapan kami agar jajaran Kemlu dan KPU tetap konsisten dan termotivasi untuk terus memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara," kata Anggota I BPK.

LHP atas LK Kemlu tahun 2022 diserahkan oleh Anggota I BPK dengan didampingi Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama) I BPK, Akhsanul Khaq, kepada Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, dan LHP atas LK KPU tahun 2022 diserahkan oleh Anggota I BPK kepada Ketua KPU, Hasyim Asy'ari.

Agar opini yang diraih dapat dipertahankan, Anggota I BPK menekankan empat hal yang perlu dilakukan jajaran Kemlu dan KPU. Empat hal tersebut, yaitu optimalisasi perencanaan anggaran, melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa dengan cermat, melakukan peningkatan kualitas manajemen aset, dan optimalisasi peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Bagikan konten ini: