BERITA UTAMA

Anggota IV BPK Melakukan Kunker Dalam Rangka Meninjau Pembangunan Fasilitas Pemurnian Milik PT. Smelting dan PT. Freeport Indonesia

GRESIK, Humas BPK - Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV Isma Yatun melakukan kunjungan kerja (Kunker) dalam rangka meninjau pembangunan fasilitas pemurnian milik PT. Smelting dan PT. Freeport Indonesia (PTFI) di Kabupaten Gresik, pada Hari Jumat, (15/10/2021).

Dalam sambutannya Anggota IV BPK mengatakan sebagaimana yang diamanatkan UU Nomor 4 Tahun 2009 dengan perubahannya UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, terdapat kewajiban pemegang izin pertambangan untuk melakukan peningkatan nilai tambah mineral dengan melakukan pengolahan atau pemurnian mineral logam di dalam negeri paling lambat bulan Juni 2023.

Selain itu, dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020 - 2024, pembangunan smelter merupakan salah satu program pada RPJMN. Dalam RPJMN dinyatakan bahwa terdapat proyek prioritas strategis antara lain 9 kawasan industri di luar Jawa dan 31 smelter.

"Kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral logam diharapkan akan memberikan multiplier effect ke berbagai sektor antara lain sektor penerimaan negara," kata Anggota IV BPK.

Lebih lanjut Anggota IV BPK mengungkapkan bahwa berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM), sampai dengan semester I Tahun 2021, smelter yang telah terbangun sebanyak 19 smelter dari target smelter terbangun sebanyak 53 pada tahun 2024.

Menurut Anggota IV BPK, Indonesia masuk dalam kategori tujuh negara yang memiliki cadangan tembaga terbesar di dunia. Potensi yang sangat besar tersebut harus bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dengan menciptakan nilai tambah yang setinggi-tingginya bagi ekonomi nasional.

"Salah satu cara dengan membangun fasilitas pemurnian tembaga di dalam negeri, dalam hal ini PTFI menjadi salah satu pelaku industri pertambangan tersebut," ujar Anggota IV BPK.

Pada kesempatan tersebut Anggota IV BPK menjelaskan bahwa sesuai dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK OP) PTFI Tahun 2018, PTFI wajib membangun fasilitas pengolahan atau pemurnian mineral paling lambat 21 Desember 2023.

Lanjut Anggota IV BPK berdasarkan laporan kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian per Juli 2020 yang disampaikan oleh PT. Surveyor Indonesia selaku verifikator independen, menunjukkan bahwa kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian PTFI sebesar 5,86%. Kemajuan fisik tersebut berada pada tahap persiapan proyek berupa pekerjaan ground improvement.

"Dengan kondisi progress yang masih rendah tersebut akan berpotensi penyelesaian pembangunan smelter tidak tercapai, oleh karena itu sebaiknya PTFI segera bisa mewujudkan pembangunan smelter sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan," jelas Anggota IV BPK.

Pada kesempatan yang sama, Anggota IV BPK juga meninjau pembangunan smelter PTFI yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik.

Anggota IV BPK melihat proses pembangunan smelter yang berada di KEK Gresik tersebut untuk memastikan bahwa proyek tersebut berjalan dengan baik.

Menutup sambutannya, Anggota IV BPK menyampaikan bahwa masih terdapat rekomendasi hasil pemeriksaan atas kontrak karya PTFI Tahun 2013 - 2015 pada Kemen ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang perlu mendapat perhatian.

"BPK merekomendasikan agar Menteri ESDM dan Menteri LHK melakukan koordinasi dalam pengawasan atas pengelolaan lingkungan kegiatan pertambangan PTFI, oleh karena itu BPK mendorong agar Kemen ESDM, KLHK, dan PTFI untuk saling koordinasi," tutup Anggota IV BPK.

Turut hadir secara fisik terbatas diantaranya Auditor Utama (Tortama) Keuangan Negara IV BPK Syamsudin, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kemen ESDM

Ridwan Djamaludin, EVP & Director PT. Smelting Tatsuya Inoue, dan Vice President Government Relation & Smelter Technical Support PTFI Harry Pancasakti beserta seluruh pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPK dan Kemen ESDM.

Bagikan konten ini: