BERITA UTAMA

Anggota V BPK Tegaskan Pemberian Opini atas LK Berpedoman pada SPKN

BANDUNG, Humas BPK - Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V, Ahmadi Noor Supit, menegaskan, pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Hal ini disampaikan saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Provinsi Jawa Barat (Jabar) tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jabar dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar, di Bandung, Senin (15/05).

"Tanggung jawab BPK adalah untuk menyatakan suatu opini atas laporan keuangan berdasarkan pemeriksaan BPK dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Standar tersebut mengharuskan BPK mematuhi kode etik BPK, serta merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan untuk memperoleh keyakinan yang memadai sehingga bebas dari kesalahan penyajian yang material," ujar Anggota V BPK dalam sambutannya saat menyerahkan LHP kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi Jabar, Ahcmad Ru'yat, dan Gubernur Jabar, Mochamad Ridwan Kamil, dalam sidang paripurna istimewa DPRD Provinsi Jabar.

Anggota V BPK juga menekankan, dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan, selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern, dan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelum LHP diserahkan, BPK telah meminta tanggapan dari Pemprov Jabar atas konsep rekomendasi BPK, termasuk rencana aksi untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemprov Jabar, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Provinsi Jabar Tahun Anggaran 2022.

"Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian yang kedua belas kalinya," ungkap Anggota V BPK.

Anggota V BPK menegaskan bahwa capaian ini hendaknya menjadi dorongan untuk selalu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah serta meningkatkan kualitas laporan keuangan.

Namun demikian, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai, BPK menemukan beberapa permasalahan signifikan terkait pengelolaan keuangan daerah, yang harus segera ditindaklanjuti.

Anggota V BPK mengingatkan, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP dan disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.

Penyerahan LHP LKPD turut dihadiri oleh Auditor Utama Keuangan Negara V, Slamet Kurniawan, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Paula Henry Simatupang, para Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, anggota forum koordinasi pimpinan daerah, dan para undangan lainnya serta pelaksana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Jabar.

Bagikan konten ini: