BERITA UTAMA

Bahas Anggaran 2022, BPK bersama Komisi XI DPR Gelar RDP

JAKARTA, Humas BPK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR, Jakarta, pada Senin (07/06). RDP tersebut bertujuan untuk membahas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) BPK dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2022.

Hadir pada kesempatan itu Sekretaris Jenderal BPK Bahtiar Arif, Auditor Utama Keuangan Negara II Laode Nusriadi, Auditor Utama Keuangan Negara III Bambang Pamungkas, Auditor Utama Keuangan Negara VI Dori Santosa beserta pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPK.

Sekjen BPK dalam paparannya mengatakan, untuk tahun 2022 kebutuhan anggaran yang telah diusulkan sesuai dengan kerangka anggaran Rencana Strategis (Renstra) BPK adalah sebesar Rp4,5 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari anggaran program pemeriksaan keuangan negara Rp3,6 triliun dan dukungan manajemen Rp0,8 triliun.

"Pendanaan ini digunakan untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan negara dengan target 73 persen hingga 85 persen, kemudian untuk mencapai kepuasan pemangku kepentingan atas manfaat hasil pemeriksaan BPK," kata Sekjen BPK.

Dalam RDP tersebut, Sekjen BPK juga menyampaikan usulan pergeseran anggaran antar program dalam Pagu Indikatif TA 2022. Sekjen mengungkapkan, pergeseran anggaran ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan anggaran belanja pegawai karena komposisi Belanja Pegawai per Program dalam Pagu Indikatif TA 2022 tidak ideal. Selain itu, juga untuk memenuhi kebutuhan dukungan belanja penunjang pemeriksaan, antara lain pelaksanaan Inisiatif Strategis (IS) dan kegiatan strategis lainnnya.

"Pergeseran belanja ini tidak mengurangi anggaran kegiatan pemeriksaan dalam menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)," ungkapnya pada kegiatan yang dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi XI secara fisik maupun virtual.

Sementara itu, terkait dengan capaian kinerja BPK, Sekjen BPK mengatakan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga (LKKL), serta Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan badan lainnya, menunjukkan adanya peningkatan kualitas pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD ataupun pertanggungjawaban keuangan badan lainnya.

Dari tahun 2017, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan kepada LKKL meningkat dari 91 persen menjadi 98 persen. Kemudian untuk lembaga-lembaga serta badan lainnya mendapatkan opini WTP yaitu Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta Penyelenggaraan Ibadah Haji (PIH) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). LKPD juga mengalami kenaikan, yakni dari 76 persen di tahun 2017 menjadi 89 persen di tahun 2019.

Selanjutnya, dalam capaian kinerja pemeriksaan, dari temuan-temuan yang telah dilaporkan terdapat 70.499 temuan dengan 106.842 permasalahan dengan nilai Rp166,23 triliun yang dilaporkan di dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS).

Temuan tersebut meliputi permasalahan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) sebanyak 40 persen, kemudian permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan sebanyak 45 persen dengan nilai Rp130,66 triliun. Dan permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, serta ketidakefektifan senilai Rp35,57 triliun atau 15 persen.

Bagikan konten ini: