BERITA UTAMA

Bersama Kemenkeu dan Bappenas, BPK Bahas Implementasi dan Proposal Anggaran Tahun 2022

JAKARTA, Humas BPK - Dalam rangka mengimplementasikan independensi anggaran, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) melaksanakan Diskusi Kelompok Terpumpun, di Jakarta, padaKamis (18/2). Diskusi secara virtual ini juga bertujuan untuk membahas Proposal Pengajuan Anggaran BPK Tahun 2022.

Kegiatan diskusi itu dihadiri oleh Sekretaris Jenderal BPK, Bahtiar Arif, Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Hadiyanto, Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan PPN/Bappenas, Taufik Hanafi, Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan PPN/Bappenas, Leonard V. H.Tampubolon, serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan BPK, Kemenkeu dan PPN/Bappenas.

Mengawali sambutannya, Sekjen BPK menyampaikan hal yang menjadi latar belakang diselenggarakannya kegiatan diskusi tersebut. Sekjen BPK mengatakan, undang-undang menyebutkan, bahwa anggaran BPK dibebankan pada bagian anggaran tersendiri dalam APBN.

“Diskusi terpumpun ini memiliki latar belakang implementasi dariUndang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Pasal 35 ayat 1, dimana pada pasal tersebut disebutkan bahwa Anggaran BPK dibebankan pada bagian anggaran tersendiri dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” ungkap Sekjen BPK.

Lebih lanjut, Sekjen BPK mengungkapkan bahwa pada pasal tersebut, di dalam penjelasannya disebutkan bahwa guna mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan wewenang kepada BPK, maka perlu disediakan anggaran yang mencukupi sesuai dengan keuangan negara.

Selain itu, disampaikan juga bahwa penguatan independensi anggaran BPK menjadi salah satu agenda penting dalam Rencana Strategis (Renstra) BPK 2020-2024, yaitu dengan melaksanakan inisiatif strategis mengimplementasikan independensi anggaran BPK.

“Sebagai langkah awal, BPK telah melaksanakan Diskusi Kelompok Terpumpun dengan Komisi XI DPR untuk mencari jalan terbaik dalam mengimplementasikan independensi anggaran BPK. Dalam FGD tersebut, Komisi XI DPR mendukung upaya BPK dalam mengimplementasikan independensi anggaran BPK,” terang Sekjen BPK.

Dalam beberapa tahun terakhir, lanjut Sekjen BPK, BPK telah berinisiatif untuk mengusulkan kebutuhan anggarannya dalam bentuk proposal pengajuan anggaran. Proposal untuk Tahun 2022 telah disampaikan kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan. Selain itu, BPK juga telah menyampaikan data persiapan reviu angka dasar dalam rangka penyusunan Pagu Indikatif TA 2022 kepada Menteri Keuangan, dalam hal ini Direktur Jenderal Anggaran.

Oleh karena itu, melalui diskusi ini diharapkan dapat diperoleh perhatian yang tinggi dan komitmen dari Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan untuk bersama-sama dengan BPK mencari solusi jangka pendek terbaik dalam mengimplementasikan independensi anggaran BPK. Selain itu, BPK juga mengharapkan adanya kesepakatan mengenai tindak lanjut Diskusi Kelompok Terpumpun ini agar Proposal Pengajuan Anggaran BPK Tahun 2022 dapat dibahas secara intensif pada level operasional.

Bagikan konten ini: