BP Batam Pertahankan Opini WTP atas Laporan Keuangan Tahun 2020
JAKARTA, Humas BPK - Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) Tahun 2020. Dengan demikian, BP Batam dalam lima tahun terakhir ini dapat mempertahankan opini WTP.
Demikian disampaikan Anggota V BPK/ Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V Bahrullah Akbar saat menyampaikan secara langsung kepada Kepala BP Batam L Muhammad Rudi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan BP Batam tahun 2020, di Batam, Kamis (01/07/2021). Dalam kegaiatan yang dilaksanakan secara fisik terbatas ini, V BPK didampingi oleh Auditor Utama Keuangan Negara V Akhsanul Khaq dan Sekretaris Jenderal Bahtiar Arif.
"BPK mengucapkan selamat dan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan BP Batam beserta jajarannya yang telah berhasil meraih dan mempertahankan opini WTP tersebut. Prestasi ini diharapkan menjadi momentum untuk terus meningkatkan kualitas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dilingkungan BP Batam," ujar Anggota V BPK dalam sambutannya pada kegiatan ini.
Anggota V BPK menegaskan bahwa dalam menjalankan mandat pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut, BPK telah melakukan seluruh tahapan proses pemeriksaan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan serta pengambilan opini, dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan dalam Peraturan BPK No. 1 Tahun 2017, disamping kode etik pemeriksaan, pedoman manajemen pemeriksaan, juklak, juknis dan panduan pemeriksaan atas Laporan Keuangan. Terkait pemeriksaan dalam masa pandemi Covid 19 ini, BPK juga telah menerbitkan Panduan Pemeriksaan pada Masa Darurat Covid-19.
"Perlu juga kami sampaikan bahwa dalam proses penyusunan LHP atas Laporan Keuangan ini, kami telah meminta tanggapan kepada masing-masing Pejabat terkait atas konsep rekomendasi BPK, termasuk meminta dokumen rencana aksi atau action plan yang akan dilaksanakan oleh BP Batam. Hal ini penting untuk memastikan komitmen BP Batam dalam menyelesaikan seluruh tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK secara tepat waktu," tegasnya.
Anggota V BPK menghimbau, dengan diserahkannya LHP BPK tersebut maka kepada Kepala BP Batam beserta jajaran diharapkan untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK yang dimuat dalam LHP ini, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BPK sangat mengharapkan peran aktif Satuan Pemeriksa Internal (SPI) BP Batam untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tindak lanjut tersebut sesuai dengan kewenangannya.
"Kami sangat berharap LK yang telah diperiksa (LK Audited) oleh BPK, dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh pimpinan BP Batam, terutama terkait dengan peningkatan kualitas penganggaran dan pertanggungjawaban penggunaan keuangan negara," pungkasnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh para Dewan Kawasan dan Dewan Pengawas BP Batam, para Anggota BP Batam dan Pejabat Struktural BP Batam serta para Pejabat Struktural dan Fungsional Pemeriksa di lingkungan AKN V dan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.