BERITA UTAMA

BPK Apresiasi Capaian Opini WTP Pemprov Sumut yang Kesembilan Kalinya

MEDAN, Humas BPK - Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V, Ahmadi Noor Supit, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) tahun 2022. LHP diterima langsung oleh Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumut, Baskami Ginting, di kantor DPRD Sumut, Jumat (26/5).

Anggota V BPK mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Pemprov Sumut tahun 2022.

"Saya mengapresiasi capaian Pemprov Sumut yang telah berhasil mempertahankan opini WTP untuk kesembilan kalinya. Capaian ini hendaknya menjadi dorongan untuk selalu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah serta meningkatkan kualitas laporan keuangan," ujar Anggota V BPK.

Namun Anggota V BPK juga mengungkapkan beberapa permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah pada Pemprov Sumut, dimana diantaranya adalah kelebihan pembayaran belanja honorarium pada 35 SKPD, kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas pada 47 SKPD, serta volume dan mutu pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan provinsi untuk kepentingan strategis daerah Sumut tidak sesuai desain.

"Tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai, saya menekankan agar Pemprov Sumut beserta jajarannya untuk segera menindaklanjuti permasalahan tersebut," ungkap Anggota V BPK pada kegiatan yang dihadiri oleh para Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumut, Anggota DPRD Provinsi Sumut serta para pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPK dan Pemprov Sumut.

Pada kesempatan tersebut, Anggota V BPK juga menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) tahun 2022. IHPD yang disampaikan memuat informasi hasil pemeriksaan pada pemprov dan kabupaten/kota yang telah dilaksanakan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara selama tahun 2022.

Selain informasi hasil pemeriksaan, IHPD juga menyajikan informasi profil entitas, antara lain berupa indikator makro ekonomi untuk memberikan gambaran perubahan ekonomi yang dapat dijadikan bahan evaluasi dan alokasi sumber daya ekonomi bagi pemerintah daerah untuk mencapai target pembangunan daerah.

"Kami harap IHPD dapat menjadi acuan bagi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk lebih meningkatkan fungsi pembinaannya kepada pemerintah kabupaten/kota dan bagi DPRD untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah," jelas Anggota V BPK.

Menutup sambutannya, Anggota V BPK berharap agar hasil pemeriksaan BPK dapat mendorong perbaikan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Bagikan konten ini: