BERITA UTAMA

BPK Apresiasi Capaian Positif Pemprov Sulut selama Tahun 2022

MANADO, Humas BPK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengapresiasi capaian positif Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) dalam pengelolaan keuangan daerah selama tahun 2022, yaitu meningkatnya pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dengan capaian 103,77% serta meningkatnya derajat ekonomi masyarakat dengan capaian 100,70%.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota VI BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, Pius Lustrilanang, saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) Pemprov Sulut tahun 2022 kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulut, Fransiscus Andi Silangen, dan Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, di kantor DPRD Provinsi Sulut, Senin (15/5).

Anggota VI BPK mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, LK Pemprov Sulut tahun 2022 telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), telah diungkapkan secara memadai, tidak terdapat ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang bernilai material atau berpengaruh langsung terhadap LK, serta memiliki Sistem Pengendalian Intern yang efektif.

"Dengan dasar itu, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LK Pemprov Sulut tahun 2022, dan kami mengapresiasi pencapaian opini WTP sembilan kali berturut-turut yang diraih Pemprov Sulut," ujar Anggota VI BPK. "Hal ini menunjukkan komitmen Pemprov Sulut berserta jajarannya terhadap kualitas LK yang dihasilkan," tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Anggota VI BPK mengungkapkan hal-hal yang harus menjadi perhatian seluruh jajaran di Pemprov Sulut, salah satunya adalah kekurangan penerimaan atas pajak air permukaan pada Pemprov Sulut senilai Rp590,67 juta, sehingga atas temuan itu belum dapat dimanfaatkan dalam rangka pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat.

"Permasalahan tersebut menunjukkan bahwa meskipun opininya sudah WTP, namun tetap dibutuhkan perbaikan tata kelola dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan pada Pemprov Sulut," jelas Anggota VI BPK pada kegiatan yang dihadiri oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulut, Arief Fadillah, serta para pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPK dan Pemprov Sulut.

Anggota VI BPK menekankan agar rekomendasi yang diberikan oleh BPK segera ditindaklanjuti oleh Gubernur Sulut beserta jajarannya, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diserahkan. Hal tersebut sesuai dengan pasal 20 ayat (3) Undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara.

Bagikan konten ini: