BERITA UTAMA

BPK Apresiasi KemenkopUKM yang terus Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Keuangan Negara

JAKARTA, Humas BPK - Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan (LK) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM) tahun anggaran 2022, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LK KemenkopUKM tahun 2022, dalam semua hal yang material, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

"BPK mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Menteri Koperasi dan UKM beserta jajarannya yang terus berupaya meningkatkan kualitas tata kelola keuangan negara, sehingga BPK dapat memberikan opini WTP untuk ke-13 kalinya bagi KemenkopUKM," ujar Anggota II BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II, Daniel Lumban Tobing, saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LK KemenkopUKM tahun 2022 kepada Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM), Teten Masduki, di Jakarta, Rabu (12/7).

Menurut Anggota II BPK, meskipun telah meraih opini WTP, BPK masih menemukan beberapa permasalahan sistem pengendalian intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

"Meskipun permasalahan tersebut tidak berpengaruh signifikan terhadap penyajian LK, namun sangat perlu mendapatkan perhatian untuk segera ditindaklanjuti oleh seluruh jajaran di KemenkopUKM," jelas Anggota II BPK pada kegiatan yang turut dihadiri oleh Auditor Utama (Tortama) Keuangan Negara II, Nelson Ambarita, serta para pejabat di lingkungan BPK dan KemenkopUKM.

Permasalahan tersebut salah satunya yaitu, pengelolaan pendapatan Grand Smesco Hill (GSH) kurang memadai, diantaranya penerimaan GSH tanpa dianggarkan dalam rencana bisnis dan anggaran, serta tidak dilaporkan dalam LK.

"Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan agar MenkopUKM memerintahkan Direktur Utama (Dirut) Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (LLP KUKM) agar mengusulkan rencana bisnis anggaran (RBA) definitif yang mengakomodir pendapatan dan belanja GSH," tegasnya.

Selain menyerahkan LHP atas LK KemenkoUKM tahun anggaran 2022, BPK juga menyerahkan LHP atas LK Bagian Anggaran Investasi Pemerintah (BA 999.03) Dana Bergulir tahun 2022 dan LHP atas Bagian Anggaran Belanja Subsidi (BA 999.07) Subsidi Imbal Jasa Penjaminan dan Bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2022.

Menutup sambutannya, Anggota II BPK mengingatkan KemenkopUKM agar dapat menyampaikan penjelasan tentang perkembangan tindak lanjut rekomendasi, paling lambat 60 hari sejak diterimanya LHP BPK.

Bagikan konten ini: